Kabupaten Bekasi, – Marka berita id
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Petanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan suatu lahan atau sebidang tanah yang sah.
Beberapa hari ini ada pertanyaan dari insan media terkait kepemilikan tanah darat yang diatas bangunannya berupa kantor KUD Tani Jaya yang berlokasi di Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, ternyata itu milik Almarhum Naih Bin Radi alias Bapak Jangkung berdasarkan SHM Nomor Hak:00787.
Nadih,SW Anak dari Almarhum Naih Bin Radi mengatakan kepada awak media dikediamannya di Kampung Kuda – kuda, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya,” itu mah tanah orang tua saya, saya sudah melakukan pengecekan sertifikat melalui PPAT Cut Riany, SH, ini hasil dari pengecekan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. ” Ungkapnya
“Kalaupun misalkan ada pihak yang mengaku ngaku tanah tersebut miliknya dan dia punya bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB), itu mesti di pertanyakan asal usul Alas Hak Surat tersebut, ayo dah sekarang mah kita adu data, sertifikat aslinya juga saya yang pegang, kalo memang masih penasaran silahkan di cek lagi sertifikatnya di kantor BPN Kabupaten Bekasi. ” Tuturnya
” Beberapa waktu yang lalu kuasa hukum saya Ade Syahroni bersama Polres Kabupaten Bekasi bagian Harda, BPN juga dihadiri Kepala Desa Sukadarma Syech Suja’i mengecek langsung ke lokasi tersebut dan berjalan lancar. Tuturnya ”
( Red)