Markaberita.id | Jakarta – Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sanksi tersebut diberikan sebagai akibat dari keterlibatan anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang terjadi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Keputusan ini diambil setelah sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung pada Selasa 31 Desember 2024 hingga Rabu 1 Januari 2025.
Dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari 16 jam tersebut, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengonfirmasi bahwa sanksi PTDH juga diberikan kepada seorang personel dengan jabatan kepala unit (kanit).
Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, seorang kepala subdirektorat (kasubdit) masih menunggu putusan karena sidang untuk kasusnya dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2025. Anam menambahkan bahwa meski dipecat, Donald dan seorang kanit yang turut dijatuhi sanksi pemecatan, mengajukan banding atas putusan tersebut. “Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 2 Januari 2024,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa sidang pelanggaran etik ini diadakan setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengamankan 18 anggota polisi terkait kasus pemerasan yang melibatkan personel dari berbagai unit, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Kronologi Pemerasan di DWP oleh Oknum Polisi
Kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 bermula pada 13 Desember 2024, saat sejumlah warga negara Malaysia yang menghadiri festival musik tersebut melaporkan pengalaman mereka di media sosial.
Sekitar 400 penonton mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi yang menggelar razia narkoba di sekitar lokasi acara. Salah satu korban, Amir Mansor, menceritakan bahwa setelah acara, ia dan teman-temannya didekati oleh sekelompok orang yang tidak mengenakan seragam polisi. Mereka kemudian digeledah tanpa ditemukan barang bukti narkoba.
Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, meskipun hasil tes urine negatif, mereka tetap diminta membayar uang tebusan agar dibebaskan. Amir dan delapan temannya akhirnya mentransfer sekitar RM100.000 (sekitar Rp360 juta) ke rekening pribadi seseorang berinisial MAB.
Kejadian serupa dialami oleh penonton lain, seperti Ilham (bukan nama sebenarnya), yang juga dipaksa membayar uang tebusan setelah digeledah dan dites urine tanpa ditemukan bukti penyalahgunaan narkoba. Ilham diminta membayar Rp200.000 agar dibebaskan. Menanggapi laporan tersebut, Mabes Polri melakukan investigasi dan mengamankan 18 personel kepolisian yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap penonton DWP.
Barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai senilai Rp2,5 miliar, yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap warga negara Malaysia.(Red)