Kasus Korupsi di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Menyeruak, Siapa yang Akan Jadi Tersangka?

Markaberita.id | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menyikapi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus ini melibatkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, khususnya di Unit Pengelolaan Perparkiran (UP Perparkiran). Dugaan tersebut mencakup pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kebijakan Kepala UP Perparkiran.

Kebijakan yang diduga kontroversial ini, yang usulannya datang dari Kasubag TU dan jajarannya, menyarankan adanya efisiensi dalam pembayaran remunerasi, yang bahkan disertai dengan potongan dan denda. Media yang memantau jalannya kasus ini di Balaikota, bersama sejumlah non-PNS yang terlibat, mengungkapkan bahwa skandal pungli yang mengatasnamakan efisiensi tersebut hanya merupakan kedok. Mereka berharap agar pihak berwenang, terutama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, segera mengambil langkah hukum yang jelas.

Hingga saat ini, penyelesaian kasus ini masih berlarut-larut, menyebabkan kerugian besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan laporan harianumum dan Monitorindonesia pada 2 Agustus 2024, kerugian yang ditimbulkan telah mencapai miliaran rupiah.

Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto, kini menjadi sorotan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta antara 2018 hingga 2022. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut informasi yang diperoleh, beberapa pejabat Dishub DKI, termasuk yang ada di UP Perparkiran, akan segera ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose perkara dalam waktu dekat.

Baca Juga  Fina Ramayanti Ajak Warga Jakarta Pusat Untuk Jaga Kesehatan Di Cuaca Ekstrem 

“Segera naik ke penyidikan, tinggal menunggu ekspose perkara dari pimpinan. Tersangka segera ditetapkan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya di Kejati DKI Jakarta pada Selasa (5/12).

Sementara itu, Adji Kusambarto sempat mengaku kepada wartawan bahwa dirinya telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Kejati. Ia menyatakan bahwa semua berkas yang diminta penyidik terkait dugaan korupsi tersebut sudah diserahkan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mantan juru parkir (Jukir) UP Perparkiran, Nazaruddin alias Buyung, yang melaporkan dugaan korupsi hingga mencapai puluhan miliar rupiah pada Juni 2023 ke Kejati DKI Jakarta. Nazaruddin, yang sebelumnya bekerja di UP Perparkiran selama lima tahun, merasa perlu untuk melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan para pejabat Dishub DKI Jakarta dan UP Perparkiran.

Nazaruddin menyebut bahwa setelah ia keluar dari UP Perparkiran, ia tidak ingin uang masyarakat terus disalahgunakan oleh para pejabat Dishub. “Laporan yang saya sampaikan ke Kejati DKI memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Semua data sudah saya sampaikan kepada Kajari DKI, tapi hasilnya tidak ada tindak lanjut,” ujar Nazaruddin dalam sebuah wawancara pada 2 Agustus 2024 di Jakarta.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya: Peran Orang Tua Penting Cegah Tawuran Remaja

Nazaruddin membeberkan modus yang dilakukan oleh UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta dalam menggerogoti uang rakyat dari retribusi parkir. Seharusnya, uang tersebut masuk ke kas daerah, namun kenyataannya lebih dari separuhnya masuk ke kantong pribadi oknum pejabat di UP Perparkiran dan Dishub DKI.

Salah satu dugaan penyimpangan yang ditemukan adalah terkait dengan pengelolaan parkir elektronik (TPE) DKI 22 yang dikerjasamakan dengan PT Vertikal Akses Asia (VAA), salah satu dari 70 perusahaan yang berkolaborasi dengan UP Perparkiran. Kontrak kerjasama antara UP Perparkiran dan PT VAA berlangsung selama lima tahun (2018-2022). Setelah masa kontrak berakhir, mesin parkir tersebut seharusnya menjadi milik UP Perparkiran dalam keadaan berfungsi.

Namun, pada pertengahan 2021, PT VAA tidak lagi mampu mengelola mesin-mesin tersebut. Mesin-mesin yang dikelola VAA ditinggalkan dalam keadaan rusak, dan banyak spare part yang hilang. Selain itu, pengumpulan setoran dari juru parkir dilakukan secara manual tanpa sistem yang jelas. Akibatnya, UP Perparkiran dan juru parkir sangat dirugikan.

Baca Juga  Masyarakat Banyak Jadi Korban Modus Koperasi, Lq Indonesia Law Firm: Segera Hubungi Lq Law firm Untuk Pendampingan Agar Bisa Diproses Hukum

Nazaruddin juga mengungkapkan bahwa selama bekerja sama dengan PT VAA, banyak masalah terkait pemeliharaan mesin. Salah satunya adalah pembayaran biaya pemeliharaan sebesar 1,3 miliar rupiah per tahun yang tidak sesuai dengan kewajiban yang dijalankan oleh VAA. Selain itu, terjadi masalah dengan transaksi ganda dalam sistem TPE yang menyebabkan saldo uang masyarakat terpotong dua kali lipat.

“Saya berharap agar pihak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap PT VAA, AINO, UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan pihak perbankan yang bekerja sama dengan UP Parkir,” kata Nazaruddin.

Nazaruddin juga telah melaporkan kasus ini ke Kejati DKI Jakarta dan memberikan bukti berupa foto kopi dokumen, seperti bukti kartu yang tersedot, data dari Indomaret, serta bukti pemeriksaan dari Bank BCA dan Mandiri.

“Saya siap membuka tabir dan siap dikonfrontir dengan jaksa penyidik Kejati serta memberikan data otentik lainnya agar kasus dugaan korupsi ini bisa terungkap,” tegas Nazaruddin.

Dugaan korupsi yang terjadi di UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta diperkirakan memiliki nilai yang sangat besar, dan masyarakat berharap agar proses hukum segera mengungkap pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *