FPTI Jakarta Timur Melawan SK Pembekuan Pengurus Kota FPTI Jakarta Timur

Markaberita.id | Jakarta, 7 Maret 2025 – Pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) bernomor 006/SKP/Prov.DKI/I/2025 yang dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi FPTI DKI Jakarta pada tanggal 1 Januari 2025 mengenai pembekuan Pengurus Kota FPTI Jakarta Timur, terjadi ketegangan dan protes yang melibatkan berbagai pihak di internal FPTI Jakarta Timur.

SK tersebut menimbulkan polemik yang cukup serius di kalangan pengurus dan anggota, mendorong FPTI Jakarta Timur untuk mengambil langkah hukum guna melawan keputusan tersebut.

Merujuk pada Anggaran Dasar FPTI, tepatnya pada Pasal 16 yang mengatur tentang Badan Arbitrase, FPTI Jakarta Timur mengklaim bahwa setiap perselisihan atau pelanggaran terkait aturan organisasi wajib diselesaikan melalui Badan Arbitrase FPTI.

Baca Juga  Pemkab Kuningan Larang Kegiatan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah, Jaringan GUSDURian Keluarkan Pernyataan Sikap

Berdasarkan hal ini, Ketua Umum FPTI Jakarta Timur, Dedi Satria, menegaskan bahwa langkah yang mereka ambil untuk mengajukan permohonan kepada Badan Arbitrase adalah sah dan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Anggaran Dasar FPTI.

Menurut Dedi, permohonan tersebut bertujuan untuk meminta Majelis Arbitrase yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutuskan nasib SK pembekuan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

“Ini adalah langkah yang layak dan patut diambil sesuai dengan Anggaran Dasar FPTI, dan kami berharap agar permohonan ini diterima oleh Badan Arbitrase FPTI,” ungkap Dedi Satria dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta Selatan pada 7 Februari 2025.

FPTI Jakarta Timur telah mengajukan permohonan kepada Ketua Umum PP FPTI, Ibu Yenny Wahid, dengan menyertakan surat permohonan kepada Majelis Badan Arbitrase Organisasi FPTI. Permohonan tersebut meminta agar SK pembekuan yang diterbitkan oleh Pengurus Provinsi FPTI DKI Jakarta dicabut, dengan alasan bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Pendiri Cabor Panjat Tebing Jakarta : Darurat Prestasi dan Organisasi di Tubuh FPTI DKI Jakarta

Pihak FPTI Jakarta Timur meminta agar Majelis Badan Arbitrase PP FPTI menyatakan bahwa termohon (Pengurus Provinsi FPTI DKI Jakarta) bersalah atas terbitnya Surat Keputusan Nomor 006/SKP/Prov.DKI/I/2025 dan segera mencabut keputusan tersebut. Mereka juga meminta agar termohon menerbitkan Surat Keputusan yang mencabut SK tersebut dalam waktu paling lambat 10 hari setelah keputusan ini dibacakan. Selain itu, FPTI Jakarta Timur meminta permohonan maaf dan penyesalan kepada pihak mereka yang dapat disampaikan melalui media cetak atau media online.

Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan internal yang signifikan dalam organisasi, yang berharap dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam struktur organisasi FPTI. Konflik ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Badan Arbitrase FPTI, yang diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam organisasi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *