Markaberita.id | Bogor, 10 Maret 2025, Pengelolaan Dana hibah dari pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada lembaga Kemasyarakatan, lembaga keagamaan, lembaga kepemudaan harus mendapat perhatian khusus dikarenakan sudah banyak pihak-pihak yang dijadikan tersangka pidana korupsi dalam pemberian maupun penggunaan dana hibah.
Junaidi R dari Lingkar Pemuda dan Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) dalam keterangan persnya mengatakan, pemberi dan pengguna dana hibah bisa saja dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi karena yang memberi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), penerima adalah lembaga masyarakat dan yang diberikan adalah uang negara yang berasal dari APBD.
Tambahnya, mengacu pada Pergub DKI Jakarta no 27 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 35 tahun 2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial. Pemberian hibah dari Pemprov DKI Jakarta ke berbagai lembaga harus diawasi secara ketat jangan sampai dana hibah ini jadi bahan bajakan untuk mendapat keuntungan pribadi.
Contohnya dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga Prov DKI Jakarta yang memberikan dana hibah ke KONI, KORMI, NPCI, Pramuka dan lembaga kepemudaan lainnya ini harus diawasi secara serius jangan sampai dana hibah ini menguap begitu saja.
LPMLK mendorong pasangan Pram-Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur baru Jakarta harus bertindak cepat untuk memeriksa pemberian dana hibah ini karena pasangan Pram-Doel dalam rekam jejak di Legislatif maupun Eksekutif jauh dari perkara korupsi. (Red).