Ketua Panwascam Sukakarya, Adakan Press Release Pengawasan Masa Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024

Bekasi-Jabar || Markaberita.id

Dalam rangka pengawasan masa kampanye pemilu 2024 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi adakan Press Release pada Rabu, (13/12/2023) bertempat di Kantor Sekretariat Panwascam Kampung Kuda-Kuda Desa Sukakarya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panwascam Sukakarya M. Ali Hilmi, S.Hum mengutarakan pada tahapan masa tahapan kampanye saat ini, yang paling Kami prioritaskan adalah penguatan lembaga internal baik sekretariat Panwascam terlebih Pengawas Kelurahan/Dessa (PKD) yang bersentuhan langsung di desa.
“Ya kita prioritaskan dan benahi secara internal lembaga,
agar pengawasannya bisa berjalan dengan baik dan optimal,”ucap M. Ali Hilmi kepada Wartawan pada Rabu, (13/12/2023).

Dikatakannya, tahapan masa kampanye ini dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
“Saya berharap untuk anggota dan personel Panwascam termasuk PKD, Senantiasa dapat bekerja semaksimal mungkin dalam pengawasan bagi peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye,”tuturnya.

M. Ali Hilmi menyampaikan, ada beberapa hal yang dilarang dalam kampanye mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, Menghina Seseorang Agama Ras Golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
”terlebih Menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan, serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye,”bebernya.

Lebih lanjut, M. Ali Hilmi memaparkan Berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 dan 3 terkait larangan keterlibatan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bila pihak yang di atas terbukti melanggar, sanksinya jelas di dalam pasal 494 UU nomor 7 Tahun 2017 di sebutkan hukumannya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta,”tegasnya.

Ditambahkannya, kepada semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN, TNI, POLRI Kepala Desa, Perangkat Desa termasuk anggota BPD itu Harus Netral.
“Mari kita sukseskan pemilu tahun 2024 dengan aman, tertib, kondusif sehingga rakyat dapat memilih dengan cara langsung, umum, bebas dan rahasia,”tutupnya.

Hadir dalam giat tersebut, Ketua Panwascam Sukakarya M. Ali Hilmi, S.Hum, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Mustofa Kamal, S. Pd.I, Koordinator Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Atikah, S.Pd, Kepala Sekretariat Yamin, S.Pd.,S.M., Ukar Rosidin, S.AP., Bachtiar Wijaya, SE., Staff Komisioner, PKD, Tokoh Masyarakat serta Insan Pers.

(NL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *