PALI,Markaberita.id – Polsek Penukal Abab melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar Razia Terpadu guna meminimalisir kejahatan Pekat, 3C (Curat, Curas, Curanmor), serta gangguan Kamtibmas lainnya. Pada Jum’at (26/04/2024) Malam.
Dengan dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kegiatan ini dijalankan sesuai dengan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta arahan dari Kapolda Sumsel.
Apel persiapan KRYD di Mako Polsek Penukal Abab dipimpin oleh Kapolsek IPTU Arzuan, S.H, dengan kehadiran sejumlah personil yang dilengkapi dengan peralatan dan prosedur yang telah ditentukan. Adapun, kegiatan tersebut melibatkan 8 personil Polsek Penukal Abab.
IPTU Arzuan SH menyampaikan Dalam pelaksanaannya, Tim UKL IV melakukan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 yang melintas di depan Mako Polsek.
Selain itu, mereka memberikan himbauan kepada masyarakat agar pulang ke rumah jika tidak ada keperluan mendesak, dengan tujuan menghindari menjadi korban kejahatan.
“Adapun Hasil dari kegiatan KRYD ini mencakup teguran terhadap 30 pengendara R2 dan R4, serta pengamanan 3 unit kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat kendaraan. Kegiatan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB dengan kondisi aman dan kondusif,” ucapnya Minggu (27/04/2024).
Tim UKL IV juga memberikan himbauan kepada pemilik kendaraan untuk selalu membawa surat kelengkapan kendaraan serta mengimbau pemuda yang sedang nongkrong agar tidak terlibat dalam judi online dan pulang tidak terlalu larut malam.
Dengan demikian, kegiatan ini bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bentuk preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Hr/Red)