Perjuangan Pekerja Tertindas Hingga Eksekusi

Jakarta, Markaberita.Id-

Berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI yang bernomor : 1041 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo Nomor : 35/Pdt.Sus-PHI/2022/2021/PN.JKT.PST dan surat kuasa khusus, Kantor Hukum IUS ditunjuk serta dipercaya untuk mendampingi pekerja AF untuk memperjuangkan hak-haknya yang di mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan tanpa dibayarkan hak-hak selama bekerja. Upaya yang dilakukan mulai dari Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung RI.

Pekerja atas AF sudah bekerja selama 6 (enam) tahun 6 (Enam) bulan di PT GSI  dengan jabatan Manager Service dan Spare Part, pekerja di PHK sepihak serta tidak sesuai dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengacara pekerja Arafiq, S.H dari Kantor Hukum IUS saat ditemui mengatakan, perjuangan Pekerja untuk mendapatkan hak-haknya sudah menemui titik terang, karena putusan Kasasi menguatkan putusan pengadilan negeri dalam pengadilan hubungan industrial. Kemenangan ini adalah bentuk perjuangan tanpa kenal batas dan lelah.

Baca Juga  Raih Penghargaan Best Public Relation in Digital Transformation, Wujud Komitment Bank DKI Dalam Membangun Komunikasi Dan Keterbukaan Informasi Secara Konsisten 

“Hak-hak untuk pekerja itu adalah perjuangan, karena keadilan maupun hak bukan hadiah semata,” katanya.

Kuasa Hukum Pekerja dari Kantor Hukum IUS (ki : Arafiq S.H. ka: Sakti Adjie Putra Pratama S.H
Kuasa Hukum Pekerja dari Kantor Hukum IUS (ki : Arafiq S.H. ka: Sakti Adjie Putra Pratama S.H

 

Tambahnya, perjuangan ini sudah lebih 2 tahun karena dari tingkat pengadilan negeri kami daftarkan diawali tahun 2021 sebelum disahkannya UU Omnibus Law (Cipta Kerja) dalam perjalanan proses pemeriksaan banyak kendala-kendala karena waktu itu masih terjadi pandemic covid-19 dimana putusan di PN mengabulkan sebagian tuntutan kami dan akhirnya MA menguatkan putusan PN dan sekarang sudah saatnya kami memasukkan permohonan eksekusi atas 2 putusan ini.

Dalam permohonan eksekusi di PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kami mengharapkan proses eksekusi dapat cepat terlaksana agar terciptanya keadilan bagi pekerja serta timbulnya kepercayaan bagi kawan-kawan Buruh untuk memperjuangkan hak-haknya di pengadilan Hubungan Industrial, tegas Rafiq.

Baca Juga  Pemerintah Desa Karangbahagia Gelar Musrenbangdes Usulan Kegiatan 2024

Hal tidak jauh berbeda juga dikatakan oleh Sakti Ajie Putra Pratama S.H team pengacara pekerja dari Kantor Hukum IUS, permohonan eksekusi ini kami lakukan agar terdapat kejelasan hukum karena kami sangat menjunjung tinggi aturan hukum dan pihak juru sita dalam PHI jangan berlama-lama dalam proses eksekusi kasihan pekerja sudah menang tapi tidak bisa menikmati hak-haknya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *