Negara Wajib Akomodir Penyadang Disabilitas

“Sudah memiliki payung hukum berupa UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas maka dari itulah diharapkan Negara diwajibkan untuk mengakomodir para penyandang disabilitas yang ada diseluruh Indonesia”

Ketua Umum Perkumpulan Penyadang Disabilitas Indonesia (PPDI) H Norman Yulian
Ketua Umum Perkumpulan Penyadang Disabilitas Indonesia (PPDI) H Norman Yulian

Jakarta,Markaberita.Id
H Norman Yulian,selaku ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang dijumpai oleh Markaberita.Id disela-sela acara Musyawarah Nasional ke VII PPDI yang berlangsung dihotel Balairung, Matraman-Jakarta Timur mengatakan, terpilihnya saya selaku ketua umum PPDI harus bisa memperjuangkan hak-hak penyadang disabilitas menjadi penentu kebijakan disetiap lembaga pemerintahan maupun non departemen.
“Contoh, seperti ketua komisioner KPU, Bawaslu, Ombudsman maupun lainnya,” terangnya.

Norman panggilan akrab Ketua Umum PPDI ini menambahkan, apalagi dalam tahun depan tahun 2023 menjadi tahun politik menuju pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, dimana Penyandang Disabilitas jangan hanya dijadikan objek tetapi harus menjadi subjek bahkan kalau perlu menjadi penentu kebijakan dalam urusan bernegara maupun berpolitik karena kalau tidak Penyandang Disabilitas akan kerap dijadikan objek saja.

Seperti kita ketahui sama-sama dalam forum G-20 yang baru dilaksanakan saat lalu di Bali, isu kesamaan hak-hak Penyandang Disabilitas dibicarakan beruntung Indonesia sudah memiliki payung hukum berupa UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas maka dari itulah diharapkan Negara diwajibkan untuk mengakomodir para penyandang disabilitas yang ada diseluruh Indonesia, mintanya.

Baca Juga  H.Obing Fachruddin Ketua Organda Kabupaten Bekasi Apresiasi Deklarasi "STOP PUNGLI"

Selain itu norman juga telah mengagendakan kunjungan ke cianjur untuk memberikan bantuan kepada para disabilitas yg terdampak gempa cianjur dengan menggandeng Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Bekasi dan Aliansi Ormas Bekasi, untuk bekerjasama dalam penyaluran bantuan terhadap korban gempa kaum disabilitas di Kabupaten Cianjur, yang akan di agendakan pada tanggal 10 Desember 2022 dengan titik kumpul di sekretariat PPDI Kabupaten Cianjur Jalan Gatot Mangkupraja No 51A Cikukulu Nagrak Cianjur dengan data yang sudah masuk sekitar 150 orang kaum Disabilitas yang terkena dampak bencana alam gempa di Cianjur.

Insyaallah bantuan sembako pakaian dan tenda akan di salurkan oleh PPDI bersama Aliansi Ormas Bekasi dan Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Bekasi terencana dengan matang, acara tersebut juga akan menyajikan hiburan untuk para korban, agar bisa membalikkan keceriaan mereka setelah musibah yang menimpa kaum Disabilitas Cianjur pungkas Ketum PPDI H Norman Yulian.

Baca Juga  Kate Victoria Lim Prihatin Sebut Hukum Banyak dipermainkan Oleh Oknum dan Mafia

Dalam kesempatan ini Norman juga mengucapkan terimakasih atas amanah dan kepercayaan yang sudah diberikan oleh seluruh DPD  yang telah memilih dirinya sebagai Ketua Umum PPDI untuk periode 2022-2027.

“Amanah ini akan saya pegang penuh agar PPDI tetap eksis,” tegas Norman.

PPDI sendiri secara organisasi rutin melakukan kegiatan-kegiata sosialisasi kepada para anggota serta melakukan advokasi untuk anggota.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *