Jakarta || markaberita.id
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan
nepotisme (KKN) dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Saksi yang diperiksa yaitu JMP selaku General Manager UIP PT PLN Maluku Tahun 2019, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan
nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme
dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain
dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1) (***)
Sumber :
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI