Markaberita.id — Kampar, Kepala Sekolah SDN 007 Rimbo Panjang, Arlindawati meradang setelah dikonfirmasi tentang adanya dugaan kutipan sebesar Rp 40 Ribu kepada setiap muridnya. Uang tersebut dikatakan untuk membayar sewa beberapa unit rumah yang dipergunakan sebagai tempat belajar mengajar sementara, karena bangunan sekolah sedang ada pengerjaan rehab bangunan. Kejadian ini terjadi setelah usai upacara bendera di salah satu lapangan perumahan di Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang. Senin (29/7).
Sebelumnya beberapa hari yang lalu, awak media mendapatkan informasi tentang adanya pungutan ini dari salah seorang wali murid dan mencoba menjumpai kepala sekolah, namun Security mengatakan kalau kepala sekolah belum hadir disekolah.
Lalu awak media mencoba menelusuri dengan mendatangi perumahan yang mana beberapa unit rumahnya dijadikan tempat belajar mengajar. Dilokasi, tampak para siswa belajar dengan duduk dilantai, tidak ada kursi meja dan keadaan ini diperkirakan akan berlangsung sekitar enam bulan kedepannya hingga rehab sekolah selesai.
Awak media mendatangi beberapa orang wali murid dan mencoba mengajukan pertanyaan seputar adanya dugaan pungutan terhadap siswa untuk biaya sewa rumah.
“Permurid 40 Ribu, dia ada ketuanya setiap lokal lalu diserahkan ke guru,” ucap salah seorang wali murid yang tidak disebutkan namanya.
Dan hari ini, setelah selesai upacara bendera pagi, awak media lalu menjumpai kepala sekolah dan mengajukan pertanyaan kenapa para siswa tidak dipindahkan untuk proses belajar mengajar ke sekolah terdekat dan mengapa sampai ada kutipan uang sebesar Rp 40 Ribu per-murid.
“Sudah saya cari sekolah yang terdekat tapi Tidak ada yang muat, kutipan itu kemauan wali murid, kami mau daring wali murid tidak mau,” jawab Arlindawati yang membuat awak media menjadi ragu karena untuk di Desa Rimbo Panjang ada dua SDN lagi yang bisa dipergunakan.
Arlindawati juga mengatakan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan orang – orang bagian dana bos, karena mana tau sewa ini bisa dialihkan ke dana bos tetapi tidak ada di juknisnya, tidak boleh, tentu saya konsultasi dengan orang bagian dana BOS Reni, pak Asep dan sudah ngomong dengan kepala dinas Aidil.
Setelah menjawab pertanyaan dari awak media, sambil berlalu pergi ia memperlihatkan ketidaksenangannya. mengatakan bahwa beda dengan wartawan lain yang datang ke tempatnya. Ia menyebut kalau wartawan yang lain datang baik – baik saja namun kalau awak media ini selalu mengajukan pertanyaan yang tidak dikehendakinya dan beberapa kalimat yang rasanya tidak pantas dilontarkan oleh seorang kepala sekolah. Kejadian ini sempat disaksikan oleh beberapa orang wali murid dan warga sekitar.
Mungkin kepala sekolah ini lupa, pura – pura tidak tau atau karena emosi sebab dipertanyakan tentang adanya kutipan uang terhadap para siswa disekolah yang dipimpinnya, bahwasannya wartawan itu dalam bekerja dilindungi oleh undang – undang. Profesi wartawan atau jurnalis merupakan profesi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh karenanya seorang jurnalis tidak perlu ragu atau takut menyampaikan kebenaran melalui berita atau konten informasi yang dibuatnya, selama wartawan tersebut mematuhi kode etik jurnalistik.
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar hingga berita ini ditayangkan belum ada menanggapi atau menjawab panggilan telepon dari awak media.
Terkait adanya kutipan terhadap para murid ini, awak media ini akan terus menelusuri hal ini dan berencana bersama tim akan melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan.