PALI Sumsel,Markaberita.id–Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua terduga pelaku.
Kejahatan tersebut termasuk dalam unsur Pasal 363 ayat 1 butir 1, 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian sapi milik seorang warga setempat.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari di Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Korban, Sulhandi (54), seorang peternak dari Dusun V Desa Sungai Baung, melaporkan bahwa dua ekor sapi miliknya telah dicuri dari kandang.
Laporan tersebut resmi dicatat dalam LP / B / 63 / IX / 2024 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tertanggal 09 September 2024.
Berdasarkan informasi dari Hadi, seorang tetangga korban, dua ekor sapi yang dicuri terdiri dari satu sapi betina berusia tiga tahun berwarna hitam, dan satu sapi jantan berusia dua tahun berwarna merah kecap.
Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20.000.000. Setelah mendapat kabar dari Hadi, korban memerintahkan dua pekerjanya, Majar dan Ledi, untuk mengecek kandang sapi. Hasil pengecekan membenarkan bahwa sapi-sapi tersebut telah hilang.
Polsek Talang Ubi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim II Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin oleh Aipda Amirul Ahkam langsung melakukan penyelidikan intensif.
Alhasil, dua terduga pelaku, HI (32), warga Dusun V Desa Benakat Minyak, dan IGB (27), warga Dusun V Desa Sungai Baung, berhasil diringkus pada 9 September 2024.
Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan pencurian tersebut.
Barang bukti yang ditemukan antara lain dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, rantai besi, jaket jeans, helm, dan kunci tang besi.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap dua ekor sapi yang hilang.
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pelanggaran hukum, terutama yang merugikan masyarakat, akan kami tindak tegas,” ujar Rifan kepada media Kamis (12/09/2024).
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Talang Ubi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak kriminal.
Informasi yang cepat dan akurat dari warga sangat membantu Polsek Talang Ubi dalam menangkap para pelaku.
Kepolisian berharap sinergi ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua.(Hr/Red)