Wakapolres PALI Hadiri Rapat Koordinasi Bahas Persiapan Penetapan Titik atau Zona Kampanya di Kantor KPU

PALI Sumsel,Markaberita.id–Pada hari Selasa, 24 September 2024, pukul 09.00 WIB, berlangsung rapat koordinasi penting di Kantor KPU Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

 

Acara ini bertujuan untuk membahas persiapan penetapan titik atau zona kampanye serta batas pengeluaran dana pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tahun 2024.

 

Dalam rapat tersebut, berbagai tokoh penting hadir, termasuk Waka Polres Pali, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, SH, mewakili Kapolres PALI. Turut hadir Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE, Kasi Intel Kejari PALI Rido Dharma, SH, MH, serta perwakilan dari Bawaslu, TNI, dan LO Partai Politik.

 

Kehadiran mereka menegaskan pentingnya sinergi antar pihak terkait dalam mengawal tahapan kampanye Pilkada yang semakin dekat.

Baca Juga  Dinas Cipta Karya Bersama Komisi II DPRD Bahas Pembangunan Insfratuktur di Kabupaten Bekasi

 

Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU telah menetapkan lokasi, zona, dan jadwal kampanye untuk Pilkada 2024.

 

Kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Dalam rapat tersebut, lokasi kampanye umum di berbagai kecamatan telah ditetapkan, seperti Lapangan Bola Sumberjo di Kecamatan Talang Ubi dan Lapangan Bola Desa Gunung Menang di Kecamatan Penukal.

 

Selain itu, zona kampanye terbatas juga dibagi ke dalam beberapa wilayah agar seluruh peserta kampanye dapat berpartisipasi secara tertib dan teratur.

 

Waka Polres PALI, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan selama kampanye berlangsung.

 

Berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2012, setiap partai politik wajib menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait kegiatan kampanye, yang harus diajukan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.

Baca Juga  Komunitas Rakyat DKI Meminta Komjen Pol Dharma Pongrekun Maju Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta 2024

 

STTP ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Kami juga mengingatkan agar kendaraan yang digunakan dalam kampanye tetap mematuhi aturan lalu lintas, seperti penggunaan helm dan larangan penggunaan bak terbuka untuk mengangkut orang,” jelasnya.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten PALI, Lestarianti, Am.Kep, menyatakan kesiapan Bawaslu dalam mengawasi segala bentuk pelanggaran kampanye.

 

Salah satu fokus utama adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang harus ditempatkan sesuai aturan yang telah disepakati dengan pihak desa dan kecamatan.

 

Bawaslu juga akan memantau aktivitas kampanye di lapangan agar tetap sesuai dengan zona yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Eksport Industri Kosmetik Lokal Tembus USD 601 Juta

 

Dalam rapat ini, beberapa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama kampanye juga dibahas.

 

Mulai dari partai politik yang tidak melaporkan kegiatan kampanye mereka ke Polres, hingga massa kampanye yang melebihi batas yang ditetapkan.

 

Selain itu, terdapat kekhawatiran akan adanya potensi tindak kejahatan seperti pencurian yang memanfaatkan kerumunan di lokasi kampanye.

 

Kegiatan rapat ini menjadi fondasi penting dalam memastikan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten PALI berjalan tertib, aman, dan transparan.

 

Dengan koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, kepolisian, dan pihak terkait, diharapkan kampanye Pilkada tahun ini dapat berlangsung tanpa kendala berarti.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *