Ormas SOLMET Indonesia segera laporkan dugaan pembuatan Paspor tidak prosedural dan penyelundupan Pekerja Migran ilegal kepada pihak berwajib

Daerah, Organisasi200 Dilihat

KOTA SERANG|markaberita.id – Ormas DPN SOLMET Indonesia akan segera melaporkan dugaan pembuatan Paspor yang dibuat tidak sesuai prosedur untuk meloloskan upaya penyelundupan Pekerja Migran Ilegal dari Indonesia ke Malaysia.

Menurut Kamaludin, SE, Sekretaris Jenderal Ormas Solidaritas Merah Putih Indonesia kepada Media menyatakan bahwa Tindakan pembuatan Paspor Non Prosedural di duga dilakukan oleh para Calo bekerjasama dengan Oknum pegawai Imigrasi di Kantor Imigrasi Non TPI , Kota Tangerang.
Menurut Kamal, Laporan ini penting dilakukan karena melalui Paspor non Prosedural ini , kemudian dipakai oleh kawanan sindikat untuk meloloskan penyelundupan Pekerja Migran ilegal ke Malaysia.

” Kami sudah mengantongi beberapa Nama yang terlibat dalam pembuatan Paspor yang dibuat tanpa prosedural tersebut. Baik nama Bandar yang membiayai dari Malaysia, kemudian kawanan sindikatnya dari Pandeglang, Serang dan Tangerang, maupun oknum di Kantor Imigrasi Tangerang.
Karena dengan bayaran diatas biaya secara umum, pembuatan paspor dibuat tanpa tahapan dan prosedur yang ditentukan oleh aturan perundang undangan.” Ungkap Kamal.
Ditambahkannya, Pengiriman Pekerja Migran ini juga bisa disebut Ilegal , karena tidak dikoordinir oleh Perusahaan resmi , tanpa adanya pelatihan keterampilan serta para Calon pekerja ini sebelum dikirim ke Malaysia melalui jalur Bandara Soekarno-Hatta ke Pontianak serta melewati jalur darat di Entikong.
Mereka juga ditempatkan di Kos kosan yang sempit di Kota Serang bukan asrama milik Perusahaan resmi.

Baca Juga  HPN 2023, SMSI Kabupaten Bekasi Gelar Diskusi Pers dengan Ormas di Mako Brimob Cikarang

” Saya yakin para pelaku merupakan kawanan sindikat penyelundupan Pekerja Migran ilegal , Karena para Calon Pekerja yang berasal dari NTB, Pandeglang dan sebagian dari Jawa Barat sama sekali tidak dibekali pelatihan keterampilan resmi , tidak diasramakan dan Pembuatan Paspornya tanpa ada rekomendasi dari Pihak Dinas Tenaga Kerja sebagaimana pembuatan paspor untuk Pekerja legal.” Pungkas Kamal .

Sementara Humas Kantor Imigrasi Kota Tangerang saat dikonfirmasi via Whatsaap menyatakan akan menyampaikan ke Pimpinan.
” Terima kasih atas informadinya, terkait dengan hal tersebut diatas, untuk selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan kami.” Jawabnya singkat.
( WS/ TLB )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *