PALI – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian pada fasilitas pipa minyak milik PT. Medco Energi. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Line atau Pipa KM 51, Dusun I Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-57/II/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel,kejadian bermula saat Unit Pidana Umum (Pidum) Polres PALI yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Fadhli dan IPDA La Ode Ananta Yudhistira,S.Tr.K, melakukan patroli malam di lokasi rawan tindak pidana. Di jalur pipa minyak, petugas mendapati tiga orang mencurigakan yang keluar dari dalam hutan.
Saat dilakukan interogasi,petugas menemukan alat berupa gergaji besi pada salah satu pelaku.
Tidak jauh dari lokasi,tim mencium aroma minyak yang berasal dari pipa yang telah digesek hingga bocor. Ketiga pelaku kemudian diinterogasi lebih lanjut dan mengakui telah merusak pipa tersebut dengan menggunakan gergaji besi.
Dua pelaku, yakni Riko (19) dan Yudhi Dwidinata (27), berhasil diamankan bersama barang bukti.
Namun,satu pelaku lainnya, Aris, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kerugian dan Barang Bukti
Akibat perusakan ini, PT. Medco Energi mengalami kerugian sebesar Rp148 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu tas atau ransel merk PROGESS warna abu-abu,satu bilah gergaji besi,satu unit senter kepala warna hitam dan Satu bilah mata gergaji besi
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H.,mengapresiasi keberhasilan tim Satreskrim dalam mengungkap kasus ini.
“Polres PALI akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area rawan tindak pidana,terutama fasilitas vital seperti pipa minyak.Kami tidak akan memberikan ruang kepada pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan yang berkontribusi untuk daerah ini,”ujarnya.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
“Kami sedang memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara,koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah dilakukan untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku,”jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena selain merugikan perusahaan,aksi perusakan pipa minyak juga berpotensi membahayakan lingkungan.
Polres PALI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur pipa minyak.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat,kami harap masyarakat terus proaktif membantu aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,”tutup AKP Nasron Junaidi.(Hr/Red)