DSAG Law Firm And Partners Sambangi Polres Metro Jakut Guna Gelar Perkara Kasus Pemerkosaan

Markaberita.id, Jakarta Utara | T. Arifin,S.H., bersama dengan Galih Aria Pamungkas, S.H., sambangi Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (25/5/2023).guna menghadiri gelar perkara. Turut pula hadir dalam kesempatan tersebut, korban dan dua orang saksi yaitu, IdI (26) yang juga suami korban, dan YG.

 

Dalam kesempatan itu pula T. Arifin, S.H., menyampaikan “adapun kasus yang sedang kita tanganin, ialah kasus yang sedang berjalan, Kasat Reskrim sudah melakukan penangkapan pada Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan” papar Arifin selaku kuasa hukum korban.

 

“Saya mengharapkan agar kasus ini bisa dikawal sampai dipengadilan, hingga ada keputusan dan keadilan hukum yang berlaku, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Iverson Manossoh, atas kesigapan dan gerak cepat, dalam merespon kasus ini” tambah Arifin kepada awak media.

 

Korban sudah dua kali mendapat perlakuan asusila dari terduga pelaku Jul Fadli (34), sementara perkenalan mereka atas dasar pengakuan suami korban sebagai adik angkat pelaku, sehingga korban tidak menyangka pelaku akan melakukan tindakan asusila atas diri korban.

Baca Juga  Miris Penipuan Modus Pencari Kerja Di Mintai Uang 1.7 Juta Di Duren Sawit

 

Berawal dari silaturahmi yang dijalin antara korban bersama suaminya mendatangi kediaman pelaku dengan niat yang baik, namun pelaku meminta suami korban untuk berbelanja pada kesempatan itu pula pelaku melancarkan aksinya dan memaksa korban untuk mengikuti keinginan bejatnya, sementara korban tidak bisa melakukan perlawanan karna ancaman yang dilontarkan oleh pelaku “jangan pernah menceritakan kejadian ini kepada siapapun, kalau kamu lakukan itu tau sendiri akibatnya”.

 

Karna ancaman itulah korban memilih diam dan tidak menceritakan kejadian asusila yang dialaminya pertama kali kepada siapapun.

 

Hingga suatu ketika saat keluarga kecil itu meminta bantuan untuk pindah dan mencari rumah kost yang baru, dengan terpaksa korban mengikuti suaminya untuk kembali mendatangi rumah pelaku dan menyampaikan keluh kesahnya.

 

Lebih lanjut pelaku Jul Fadli memberi uang kepada suami korban serta memintanya untuk segera mencari rumah kost, dengan spontan korban meminta untuk ikut dan tidak mau ditinggal, karna trauma akan perlakuan asusila yang diterimanya beberapa waktu yang lalu, namun pelaku membentak dan meminta suami korban dan adiknya untuk segera pergi.

Baca Juga  APJ Minta KPK Periksa Kasat Pol PP dan Askebang Terkait Dugaan Uang Korupsi Reklame

 

Hingga akhirnya korban diam dalam ketakutan, namun kekhawatiran korban bener benar terjadi pelaku kembali melampiaskan hasrat bejatnya untuk kedua kalinya pada Jumat 3 Maret sekitar pukul 01.00 WIB, dilantai 2 kamar kos No 212 Jl. Budi Mulia, RT 011 RW 015, Pademangan, Kota Jakarta Utara.

 

Hingga pasangan muda tersebut melakukan pelaporan atas pemerkosaan yang dialami korban pada 03 Maret 2023, dengan barang bukti 2 buah handphone milik pelaku, 1 buah baju berlengan panjang warna hitam, 1 buah dress berwarna hijau tua, 1 buah pakaian dalam berwarna merah muda, dengan Nomor LP/B/224/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 03 Maret 2023.

 

Korban AM (18), bersama anaknya yang masih balita datang ke Jakarta mengikuti suaminya IDI (26) asal Aceh, untuk mengadu nasib, namun tragisnya AM (18) malah mendapat perlakuan asusila hingga korban mengalami trauma berat dan ketakutan, melalui Badan Advokasi Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), organisasi induk paguyuban masyarakat Aceh di Jabodetabek, sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban atau LPSK.

Baca Juga  Saksi Ahli Dari Penggugat Menyatakan Bahwa Hanya Merek Yang Pertama Terdaftar Mendapatkan Perlindungan

 

Pada kesempatan berbeda Galih Aria Pamungkas menyampaikan “dalam kaitan tindak pidana perkosaan dan tindak kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP dan/ atau pasal 6 UU No.12 Th.2022 yang dilakukan oleh seseorang laki-laki yang dikenal bernama Zulfadli pada Jumat tanggal 3-Maret -2023 pukul 01.00 WIB dengan tempat kejadian perkara di rumah kost Jl. Budi Mulia,Rw15/Rt11 Pademanangan Barat, Jakarta Utara, sebagaimana ternyata dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No.: LP/B/224/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/ POLDA METRO JAYA tgl 03 Maret 2023” tutupnya.

 

Korban perkosaan memiliki kemungkinan mengalami stres paska perkosaan yang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu stres yang langsung terjadi dan stres jangka panjang. Stres yang langsung terjadi merupakan reaksi paska perkosaan seperti kesakitan secara fisik, rasa bersalah, takut, cemas, malu, marah, dan tidak berdaya, untuk itu agar diberikan tindakan tegas dan hukum yang setimpal bagi pelaku pemerkosa atau asusila.

Penulis: Afri koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *