Kejari Kabupaten Bekasi Lakukan Penandatanganan MoU Dengan DPMD

Bekasi-Jabar || Markaberita.id

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah dilakukan Penandatangann MoU antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tentang Pengembalian barang bukti secara online melalui aplikasi ProSmart Kejari Kabupaten Bekasi.Rabu 27 Juli 2023.

Sebelumnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah ada sarana pengantaran barang bukti dengan nama Siabbi (siap antar barang bukti) namun dalam kesehariannya ternyata Siabbi tersebut terlihat tidak efektif karena masyarakat yang ingin mengambil barang bukti juga harus datang ke kantor Kejari Kabupaten Bekasi.

Mengingat era digitalisasi 5.0, digitalisasi semakin berkembang pesat sehingga Kejari Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus melayani dengan sepenuh hati dimana dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti juga terdapat penyempurnaan mengikuti perkembangan teknologi informasi sehingga Kejari Kabupaten Bekasi membuat Aplikasi pengembalian Barang Bukti Online ProSmart Kejari Kabupaten Bekasi,”Kata Ricky Setiawan, SH, MH Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi Rabu (26/7/2023) usai penandatanganan MoU.

Baca Juga  Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi.S.sos,.S.I.K.MH Pimpin Langsung Konferensi Pers

Ricky Menjelaskan, Dengan adanya Aplikasi ProSmart pengembalian Barang bukti online Kejari Kabupaten Bekasi
Sahabat Adhyaksa akan sangat efisien mendapatkan layanan pengembalian barang bukti secara online.

Dimana masyarakat tidak perlu lagi datang untuk mengambil barang bukti namun masyarakat dapat mengambil barang bukti miliknya dari rumah mereka dengan memanfaatkan aplikasi ProSmart Kejari Kabupaten Bekasi,”terangnya.

Adapun masih kata, Ricky, tujuan kerjasama dengan DPMD Kabupaten Bekasi sebagai penyelenggara pemerintahan daerah adalah terkait pengantaran barang bukti tersebut dimana apabila terdapat kendala dalam pengantaran barang bukti maka Kepala Desa akan membantu dalam tempat penerimaan barang bukti/ titik antar sehingga nantinya petugas barang bukti yang melakukan pengantaran dapat bertemu pemilik barang bukti di kantor desa setempat dengan bantuan dari kepala desa dan aparatur desa.

Baca Juga  Cegah Tarif Tak Wajar, Dishub Kabupaten Bekasi akan Pasang Stiker Tarif di Angkot K-17

Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan, SH, MH berharap berharap dengan adanya aplikasi pengembalian barang bukti secara online ini dapat memberikan manfaat yang sangat berarti bagi masyarakat Kab. Bekasi dimana tidak menutup kemungkinan barang masyarakat Kab Bekasi yang menjadi barang bukti tersebut adalah merupakan sarana atau alat yang digunakan untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Dengan adanya kemudahan dan pengembalian BB ini memberikan dampak positif dalam penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI khususnya bagi Kejari Kabupaten Bekasi,”pungkasnya.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *