Jakarta || Markaberita.id
BSS salah satu perusahaan keuangan yang sebelumnya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian, mengajukan mediasi dan penyelesaian ganti rugi melalui skema tuker aset.
OR, salah satu klien LQ Indonesia Lawfirm menerima baik penawaran PT BSS tersebut. “Saya ambil penawaran yang diberikan oleh PT BSS berupa tukar aset. Saya memilih mediasi dan perdamaian karena dikawatirkan jika berlanjut selain menghabiskan biaya akan menguras tenaga dan waktu saya.”
Advokat Fransiska, SH kuasa hukum OR dari LQ Indonesia Lawfirm menambahkan “Tawaran BSS datang dan sesuai Peraturan Kapolri maka kami tawarkan dan informasikan ke para klien. Mau atau tidaknya tentu kami tidak bisa paksakan. Syukurlah, klien OR menerima itikat baik tersebut dan saat ini sedang kami proses tuker aset tersebut.”
LQ Indonesia Lawfirm dikenal masyarakat sebagai salah satu firma hukum yang sangat vokal dalam menangani kasus Keuangan dan korporasi serta hutang piutang. “Pidana adalah jalan terakhir, Ultimum Remedium. Jika masih bisa ada jalan kluar dan upaya perdamaian, kami tidak akan pernah menghalangi para klien untuk menempuhnya.” Ujar Fransiska.
(***)