Bekasi-Jabar || Markaberita.id
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Gerindra gelar Sosialisasi penyebarluasan PERDA Tahun anggaran 2023 dan PERDA nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaran keolahragaan Minggu,(24/9/2023).
Bertempat di rumah ibadah Pura Parahyangan Agung Jagatnhata Pasundan Kp.Gelam, desa sukahurip, kecamatan Sukatani, kabupaten bekasi.
Dihadiri langsung Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni,SE ,Kombespol (purn) I Made Pande Cakra, M. Si,H.Kades Sukahurip Aan Kurniawan,Hasbi Asidik dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutanya H.Irpan Haeroni SE “mengatakan dengan ada nya sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2015 ini tentang olahraga
dan segala Ketentuannya
” Ada Atlet yang terbengkalai yang tidak terakomodir, bahkan eksekutif dan legislatif tidak bisa mengakomodir, sekarang dengan adanya perda tentang olahraga tahun 2015 bisa mencari bibit bibit atau atlet yang sudah jadi, sampai atlet yang sudah pensiun pun bisa di perhatikan.
Dalam Sosialisasi penyebarluasan perda ini juga ada pembahasan pembinaan dan pengelola Keolahragaan sampai dengan pendanaan, dan sarana prasarana olahraga untuk masyarakat Kabupaten bekasi, DPRD provinsi Jawa Barat selalu mengupayakan kesejahteraan masyarakat”,ucapnya.
Lanjut Irpan Haeroni,SE dengan adanya sosialisasi penyebarluasan Perda ini diharapkan masyarakat lebih mengenal kebijakan – kebijakan yang dibuat pemerintah, fasilitas – fasilitas yang diberikan pemerintah untuk masyarakat, DPRD provinsi Jawa Barat selalu berupaya lebih baik lagi untuk memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dengan membentuk peraturan daerah inisiatif yang isi nya pasti untuk mensejahterakan masyarakat”,jelasnya.
(Red)