Diduga Lalai, Gagal Ginjal Akut Merebak

Jakarta,Markaberita.id

Terkait 304 kasus Gagal Ginjal Akut (GGA) yang mengakibatkan 159 orang lebih meninggal dunia, yang umumnya terjadi pada anak-anak di Indonesia, menurut informasi instansi yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan Obat dan Makanan di media, penyebab terjadinya Gagal Ginjal Akut (GGA) ini,  terjadi disebabkan dari Obat dengan bentuk sediaan syrup (Obat Sirup) yang diduga sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebih ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bukan hal baru klaim “Sudah Terdaftar di BPOM” dalam dunia pemasaran produk Obat dan Makanan, dan jargon itu seolah menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk Obat dan Makanan yang ditawarkan sudah pasti aman. Faktanya, peredaran Obat dan Makanan akhir-akhir ini semakin luas dan beragam baik melalui media cetak maupun elektronik, namun sayangnya, dengan peredaran yang begitu luas, tidak sedikit kasus temuan produk Obat dan Makanan tanpa izin edar (TIE), Ilegal, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya atau cemaran.

Baca Juga  Waspada DBD di Musim Penghujan Himbau M Nuh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Di sinilah peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diuji sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) yang mengklaim “memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.” Dengan sistem pengawasan yang aktif dan efisien untuk mengawasi produk Obat dan Makanan yang beredar di masyarakat. BPOM memiliki jaringan nasional dan internasional, serta memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, dan sebagai LPNK, tugas dan fungsi BPOM diatur secara resmi oleh negara, sebagaimana tercantum dalam pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa BPOM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan makanan yang dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPOM harus menjalani fungsinya, yaitu menjalankan tugas utamanya, melakukan pengawasan sebelum maupun selama beredar.

Baca Juga  Pemerintah Desa Lambangsari Maksimalkan Pencegahan Stunting
ilustrasi obat-obatan

Melihat fenomena ini, mantan Ka BBPOM Sapari melihat sebagai bentuk lemahnya pengawasan dari BPOM sendiri, namun yang menjadi masalah adalah  adanya dugaan “kelalaian” BPOM yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa khususnya korban jiwa anak-anak, mengingat BPOM sendiri secara kelembagaan sudah tersebar diseluruh provinsi maupun tingkat kabupaten/kota di Indonesia, tentunya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, seharusnya berjalan dengan baik dan bertanggungjawab…

BPOM yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk pegawasan obat yang akan dikonsumsi oleh masyarakat, bilamana pengawasan dilakukan secara ketat serta berkelanjutan pasti akan dapat mencegah terjadinya korban jiwa akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebih ambang batas yang sudah ditentukan pada Obat Sirop, tambahnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *