Terungkap Tapi Proses Penanganan Perkara Diduga “Mangkrak” !!!

Kesehatan97 Dilihat
Mantan Kepala Badan Besar BPOM Banjarmasin Drs Sapari,Apt.,M.Kes Dengan Barang Bukti Yang Berhasil Diungkap
Mantan Kepala Balai Besar BPOM Banjarmasin Drs Sapari,Apt.,M.Kes Dengan Barang Bukti Yang Berhasil Diungkap

Jakarta,Markaberita.Id

Dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari Obat dan Makanan yang beresiko terhadap kesehatan, Badan POM terus berkomitmen meningkatkan efektifitas pengawasan Obat dan Makanan. Hal ini sejalan dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan. Untuk melakukan pengawasan terhadap Obat dan Makanan, Badan POM melakukan pengawasan dari hulu ke hilir dengan memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan.

Kronologis

Salah satu wujud komitmen Badan POM dalam memberantas peredaran Obat dan Makanan Ilegal melalui surat nomor R-PY.06.1.72.08.17.4128 tanggal 28 Agustus 2017 perihal Operasi Gabungan Nasional, Kepala Badan POM menginstruksikan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan Operasi Gabungan Nasional Tahun 2017. Menindaklanjuti instruksi tersebut Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin saat itu Drs. Sapari, Apt., M.Kes bersama Tim PPNS BBPOM di Banjarmasin yang didampingi dan didukung dari Anggota Polrestabes Banjarmasin Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Tim “BEKANTAN”) telah melakukan Operasi Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kalimantan Selatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 sekira jam 20:30 sd 01.00 WITA dini hari, tim PNNS Balai Besar POM di Banjarmasin yang didukung Tim BEKANTAN Polrestabes Banjarmasin menggerebek sebuah gudang di Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin yang menyimpan obat ilegal dari golongan obat Daftar G dan obat-obatan yang sering disalahgunakan. Di gudang tersebut, petugas Balai Besar POM di Banjarmasin yang didukung Tim Khusus BEKANTAN Polrestabes Banjarmasin mengungkap Carnophen sebanyak 351 koli atau sekitar 7.020.000 butir tablet senilai 35,1 milyar rupiah.

Baca Juga  Pertama di Jabar, Pemkab Bekasi Lindungi Anggota Korpri dengan Bpjamsostek
Kepala BPOM Ir Penny K Lukito Bersama Dengan Mantan Kepala BBPOM Banjarmasin Drs Sapari Apt.,M.Kes
Kepala BPOM Ir Penny K Lukito Bersama Dengan Mantan Kepala Balai Besar BPOM Banjarmasin Drs Sapari Apt.,M.Kes

Selain itu juga ditemukan obat-obat yang sering disalahgunakan yaitu Trihexyphenidyl (THP) 42 koli atau sekitar 4.229.000 butir tablet senilai 8,4 milyar rupiah, Tramadol sebanyak 17 koli atau sekitar 149.600 butir kapsul senilai 74,8 juta rupiah, dan Seledryl sebanyak 26 koli atau sekitar 318.960 butir tablet senilai 31,8 juta rupiah, jadi total yang ditemukan adalah 436 koli atau sekitar 11.717.560 butir senilai 43,6 milyar rupiah.

Jenis obat yang ditemukan seringkali disalahgunakan untuk tujuan mendapatkan efek halusinasi, terutama oleh anak muda. Bahkan sebelumnya di bulan Juli 2017, petugas BBPOM di Banjarmasin sempat mengamankan 10 koli atau sekitar 200 ribu butir obat ilegal Carnophen dengan nilai keekonomian mencapai 700 juta rupiah. Padahal Carnophen telah ditarik dari peredaran sejak tahun 2009 karena banyaknya kasus penyalahgunaan obat tersebut.

Baca Juga  Diduga Lalai, Korban Berjatuhan

Dugaan “Mangkrak”

Sangat disayangkan setelah terungkap dan sudah terjadi pemberkasan penyidikan terhadap obat-obatan ilegal ini, pelaku maupun jaringannya belum diproses secara tuntas oleh Kepala Balai Besar POM Banjarmasin, mengingat sudah beberapa kali pergantian Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin.

Sejak Kepala Balai Besar POM Banjarmasin Drs Sapari Apt,.M.Kes dimutasi sebagai Ka BBPOM di Surabaya samapi sekarang belum terdengar penyelesaiannya. Bahkan kasus ini sudah lebih dari 63 (Enam puluh tiga) bulan, masih dalam keadaan “mangkrak”  dan terkesan tidak ada kepedulian dari BPOM untuk menyelesaikannya dan barang bukti sekitar 11.717.560 butir dengan nominal senilai 43,6 milyar rupiah ini.

Drs Sapari Apt,.M.Kes saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, disini terlihat tidak adanya niat dari Kepala BPOM sebagai pucuk pimpinan tertinggi untuk menuntaskan perkara ini.

Baca Juga  Terkait Limbah B3 : Diduga Puskesmas Sukatani Kangkangi UU 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup
Kepala BPOM Ir Penny K Lukito Bersama Dengan Mantan Kepala BPOM Banjarmasin Drs Sapari Apt.,M.Kes Pada Saat Memberikan Keterangan Pers Hasil Operasi Gabungan
Kepala BPOM Ir Penny K Lukito Bersama Dengan Mantan Kepala Balai Besar BPOM Banjarmasin Drs Sapari Apt.,M.Kes Pada Saat Memberikan Keterangan Pers Hasil Operasi Gabungan Nasional Pemberantasan Obat Dan Makanan Ilegal

Temuan produk obat ilegal tersebut merupakan hasil Operasi Gabungan Nasional Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dilakukan oleh petugas Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarmasin bekerja sama dengan Tim Khusus BEKANTAN Polrestabes Banjarmasin. Saat itu, temuan tersebut sudah diamankan oleh petugas BBPOM di Banjarmasin dan selanjutnya diproses secara Pro Justitia oleh PPNS BBPOM di Banjarmasin, tambah Pria yang pernah bertugas di BNN.

Melihat fakta tersebut, Badan POM bekerja sama dengan Criminal Justice System dan lintas sektor terkait lainnya tengah menggagas Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat. Melalui Aksi Nasional ini diharapkan adanya komitmen dan keterlibatan lintas sektor terkait dalam memberantas masalah penyalahgunaan obat hingga ke akarnya. “Masalah peredaran dan penyalahgunaan obat ini merupakan isu yang serius karena dampaknya bisa sampai merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kita harus bergerak bersama dan berkomitmen untuk mengatasinya”, tegasnya.(Red)

Komentar