Banyak Ruko Serobot Bahu Jalan FPPJ: Sda Jangan Tidur.

Ruko

Ruko Yang Menyerobot Bahu Jalan

 

 

Jakarta, Markaberita.id

Puluhan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang mencaplok bahu jalan dan saluran air, akhirnya dibongkar petugas gabungan pada Rabu (24/5/2023).

Petugas Satpol PP DKI Jakarta membongkar rumah toko (ruko) di kawasan Pluit Jakarta Utara itu karena di nilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air sebagaimana mestinya.

Menanggapi adanya pelanggaran yang sudah berlangsung lama tersebut mendapat perhatian khusus dari Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ).

Ketua FPPJ Endriansah mengatakan, penyerobotan itu terjadi karena kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait, sehingga pemilik ruko bebas membangun sarana usaha yang melanggar aturan.

Baca Juga  Di Duga seorang pejabat di kabupaten Purwakarta Membangun Vila dan kolam renang di Lahan LSD (Lahan Sawah Dilindungi)

“Kami dari FPPJ melihat hal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas sumber daya air. Bahkan pengawasan juga tidak dilakukan oleh dinas SDA pada tingkat yang lebih rendah yakni kecamatan,” kata Endriansah dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Rian ini, seharusnya kejadian penyerobotan tidak terjadi kalau pengawasan dilakukan sejak dari awal pembangunan.

Untuk itu kata Rian, semua pihak harus bertanggungjawab agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Saya rasa pihak SDA harus bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Tidak boleh bekerja hanya memberikan teguran. Seharusnya sanksi tegas kepada pelanggar cepat diambil,” ujar Rian.

“Bagi pemilik ruko hal yang sama juga berlaku. Jangan dengan alasan menghidupkan UMKM dan menciptakan lapangan kerja lantas melanggar aturan. Itu namanya mengambil kesempatan raih keuntungan,” imbuhnya.

Baca Juga  7 Orang Diamankan Polisi, Sebar Permintaan Uang THR Rp 300ribu Per/Pedagang Pasar Malam di Cipadu

Kedepan kata Rian, apabila ditemukan hal yang sama ditempat lain jajaran Pemprov DKI harus segera mengambil tindakan.

“Berkaca dari peristiwa ini, FPPJ mendesak Pemprov dalam hal ini dinas SDA mengambil tindakan penertiban apabila ditemukan ditempat lain ada pelanggaran demi menciptakan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, petugas Satpol PP DKI Jakarta membongkar rumah toko (ruko) di kawasan Pluit Jakarta Utara yang menyerobot saluran air.

Petugas gabungan itu terdiri dari TNI, Polri dan Suku Dinas Bina Marga serta Suku Dinas Sumber Daya Air.

Petugas menggunakan dua alat berat sky lift, serta berbagai perkakas yakni palu, jack hammer, linggis, serta alat las untuk melakukan pembongkaran ruko.

Baca Juga  Panglima Nero Ingatkan Kejati Lampung Jangan Tebang Pilih Bongkar Kasus 271m

Satu per satu, bangunan ruko yang mencaplok fasilitas umum sejak 2019 itu akhirnya ditertibkan.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin yang berada di lokasi pembongkaran menyebut, ada 200 personel yang dikerahkan untuk pembongkaran ini.

Ia menegaskan, pembongkaran ini untuk mengembalikan fasilitas umum seperti sediakala.

“Pembongkaran di sini maksudnya untuk mengalihkan fungsi, mengembalikan semua fungsi yang ada. Fungsi jalanan, fungsi saluran sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Arifin saat ditemui di lokasi pada Rabu (24/5/2023).

Sebelumnya, pemerintah kota Jakarta Utara telah memberikan waktu selama 4 hari mulai Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) bagi pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri area yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.(Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *