Kartu Jakarta Pintar & Kartu Jakarta Mahasiwa Unggulan
Jakarta,Markaberita.id
Merry Hotma berkaitan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebut adanya dana KJP Plus dan KJMU DKI Jakarta mengendap pada tahun 2022. “Penyebabnya ini banyak dari Bank DKI, 70 persen persoalan ada di sana,” kata anggota komisi E DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, dikutip dari ANTARA.
Merry mengatakan pihaknya banyak mendapat laporan dari warga lantaran uang KJP Plus tidak masuk ke rekening mereka. Padahal, uang tersebut seharusnya sudah masuk ke ATM pemegang KJP Plus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Mungkin sistemnya yang error, jadi uang ada di buku bank tapi dananya tidak ada di ATM,” jelas dia.
Dia memastikan akan memanggil pihak Bank DKI untuk mengonfirmasi kerusakan sistem pengiriman uang yang terjadi selama 2022.
Hal ini yang dikatakan oleh Merry Hotma terkait temuan BPK tentang Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).”KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya.
Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan,” kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Senin (29/5) dikutip dari ANTARA.
Hal yang berbeda disampaikan oleh Zaldi Sonata selaku koordinator Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK), hasil penelusuran LPMAK terkait temuan BPK tersebut adalah Bank DKI menerima dana dari Dinas Pendidikan untuk KJP periode tahap II tahun 2022 sebesar Rp1,83 triliun yang terbagi atas 95% diperuntukan untuk penerima eksisting dan 5% penerima baru, lalu hingga bulan Mei 2023, Bank DKI telah menyalurkan 99,2% dari total dana tersebut, sementara sebanyak 0,8% dana yang belum tersalurkan merupakan peruntukan penerima KJP baru yang tidak menjawab 3x pemanggilan oleh Bank DKI (sebagai prosedur/verifikasi penerima baru) atau telah melakukan penutupan rekening.
Bahkan kalau dilihat dari segi tugas dan fungsi Bank DKI sudah menjalankan fungsinya sebagai entitas yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendistribusikan KJP, Bank DKI senantiasa menjalankan kewajibannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kami LPMAK melihat data-data baru yang sebagai penerima baru untuk KJP Plus maupun KJMU ini yang berpontesi dibajak oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena sesuai alur penerimaan dimulai dari Dinas Pendidikan lalu data tersebut disetorkan kepada Bank DKI, tambahnya.
Yang menarik ini adalah secara tiba-tiba Merry Hotma selaku anggota DPRD dari Komisi E “membela” Dinas Pendidikan DKI tanpa menggunakan data yang akurat bahkan terus memojokkan kinerja Bank DKI, ini yang menjadi pertanyaan, disini terlihat Merry Hotma terindikasi pengawas yang berubah menjadi pemain, yang dimana seharusnya Merry Hotma mengawasi Dinas Pendidikan malah menjadi “pembela” Dinas Pendidikan.
Zaldi, LPMAK meminta kepada seluruh unsur aparatur penegak hukum yang melakukan proses penyelidikan terkait pidana korupsi harus segera memeriksa mantan kepala dinas Pendidikan dan Merry Hotma, jangan sampai data siswa yang diberikan kepada Bank DKI ternyata untuk dicacak demi merubah fugsi pengawas menjadi pemain.
“KPK, PPATK harus masuk dulu ke rekening Merry Hotma untuk melihat arus lalu lintas keuangan Merry Hotma selama menjadi “pembela” dinas Pendidikan DKI Jakarta, siapa tahu ada transaksi yang mencurigakan, bahkan LPMAK mengingatkan kepada masyarakat Merry Hotma itu pernah dipanggil oleh diperiksa oleh KPK,” Terang Zaldi. (Red).