Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Tantang Ketua Komisi B Fraksi PKS Untuk Bentuk Angket Revitalisasi TIM (Taman Ismail Marzuki)

Megapolitan131 Dilihat

Kantor DPRD DKI Jakarta (Photo) Tampak Depan

 

 

Jakarta, Markaberita.id

Gonjang ganjing persekongkolan makin ramai hal ini menarik FPPJ bersuara lantang (teriak) keadilan harus di tegakan meski langit runtuh. Memang persoalan hukum ibarat menegakan benang basah, tetapi hal ini harus di patuhi (laksanakan) agar hukum menjadi panglima di negara tercinta ini.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan melakukan pelanggaran terkait revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bersalah karena bersekongkol dalam tender.

“Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior),” demikian keterangan KPPU di situsnya seperti dilihat, Jumat (21/7)

Baca Juga  HAKORDA 2022 Ichsanuddin Noorsy dalam kuliah Umum nya '' Jurnalis Jangan Terbeli, Perkuat Integritas Dan profesional ''

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bereaksi soal BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang terbukti melakukan kongkalikong dalam proses tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.

Adapun proyek revitalisasi TIM tersebut dijalankan di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Heru pun menyebut, masalah Jakpro ini bakal dibahas lebih lanjut di internal Pemprov DKI Jakarta.

“Nanti akan dibahas di internal kami,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kamis (20/7/2023).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (18/7) menghukum PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dengan hukuman denda Rp28 miliar.

Baca Juga  Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tidak Ramah Terhadap Disabilitas

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (18/7) menghukum PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dengan hukuman denda Rp 28 miliar. (Red).

 

Komentar