Kordinator LPMAK : Jakpro Pada Masa Lampau Berahli Fungsi Menjadi Lahan Tambang Liar

Hukum221 Dilihat

 

Zaldy Sonata Koordinator Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK)

 

 

Jakarta, Markaberita.id – Naas betul nasib Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi H hampir setahun menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta mendapatkan warisan masalah bukan warisan yang baik-baik, permasalahan pembangunan di DKI Jakarta datang silih berganti.

Masalah-masalah lama yang timbul pada sekarang ini diakibatkan banyak oknum yang berkomplot untuk menguras anggaran melalui badan milik usaha daerah demi mengisi kantong-kantong konsorsium bukan mengisi pendapatan asli daerah.

Merujuk Putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang melibatkan BUMD DKI yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III) yang menyatakan ke III Terlapor terbukti bersalah dalam persengkongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III (pekerjaan interior), Putusan Majelis KPPU menjadi data bahwa Dirut Jakpro pada saat itu dalam proses lelang proyek revitalisasi TIM tahap III telah terjadi persengkongkolan untuk menarik keuntungan pribadi yang berujung pada kejahatan korupsi, terang Zaldi selaku koordinator Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) dalam keteranga persnya.

Baca Juga  Walikota Jak Bar Harus Legowo di Evaluasi PJ Gubernur

LPMAK mencium Jakpro pada saat itu dijadikan lahan tambang liar yang di gali untuk diambil keuntungannya saja, tanpa memperhatikan resiko yang akan dihadapi dimasa datang seperti sekarang ini yang berujung pada masalah hukum.

Pj Gubernur yang sekarang menjabat adalah pemegang saham mayoritas sudah saatnya turun gunung untuk melakukan bersih-bersih mulai dari asisten pembangunan sebagai kepanjangan tangan Pj Gubernur dalam menangani BUMD milik pemerintah DKI Jakarta bahkan kalau perlu Asissten Pembangunan mulai diperiksa secara marathon di Inspektorat kenapa bisa kebobolan dalam proses tender revitalisasi TIM tahap III.

“Jakpro pada saat itu jadi lahan tambang liar, digali, bahkan dikuras untuk diambil keuntungannya lalu ditinggal begitu saja, sekarang baru ribet, bagusnya itu “tambang liar” tidak longsor” kata pria ini.

Baca Juga  Dalam Rangka Kejaksaan RI Peduli, Jaksa Agung ST Burhanuddin Salurkan 5600 Paket Sembako Bagi Masyarakat Umum dan Pegawai Kejaksaan Agung

Tambahnya, BPK dan BPKP mulai melakukan pemeriksaan terhadap konsorsium perusahaan yang menang diproyek revitalisasi TIM tahap III, yang diperiksa mulai induk perusahaan, anak perusahaan, cucu perusahaan, cicit perusahaan, kalau perlu anak angkat perusahaan, anak asuh dan dalam pemeriksaan dilakukan pemeriksaan forensik terhadap berkas-berkas, proposal dan bangunan, hal dilakukan agar terang benderang skandal persekongkolan jahat yang terjadi di proyek revitalisasi TIM tahap III.

Apabila dalam hasil pemeriksaan forensik ditemukan adanya niat Jahat dan kejahatan yang berdasarkan administrasi pemberkasan, dari hasil pemeriksaan BPK dan BPKP bisa dijadikan pintu masuk Kejaksaan, KPK untuk memulai penyidikan tindak pidana korupsi diproyek revitalisasi TIM tahap III karena kuat dugaan banyak aliran hasil keuntungan proyek revitalisasi TIM tahap III yang masuk ke rekening oknum-oknum tertentu, tegas Zaldi. (Red)

Komentar