Pasca Viral Pemberitaan Pagar Perumahan Arta Angsana Serobot Badan Jalan Raya dibuat Zig Zag

BekasiJabar ||  Markaberita.id

 

Virainya pemberitaan terkait diduga adanya badan jalan yang dikuasai oleh perumahan Artha Angsana dijalan raya Pilar – Sukatani semakin memperkuat dugaan adanya pengurangan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

 

Pasalnya pasca pemberitaan di media online yang viral, dan pantau an tim Investigasi media IMG, Sekarang ini pagar tersebut dirubah posisinya menjadi zig-zag yang sebelumnya pagar tersebut dengan posisi lurus sebelum adanya pemberitaan.

 

Sebagaimana konfirmasi diawal secara jelas pihak perumahan Artha Angsana (Dodit) pada saat di konfirmasi menyatakan hanya mempercantik saja, katanya.

 

Begitu juga instansi yang membidangi perijinan dalam hal ini Dinas Cipta Karya, menerangkan kalo bangunan perumahan tersebut sudah sesuai site plan nya. Dan dengan alasan tidak ada arsip pengajuan perijinannya saat dikonfirmasi team media.

Baca Juga  Tingkatkan Kinerja, Camat Sukakarya Adakan Pembinaan Tugas Fungsi Kepala Desa Dan Perangkat Desa

 

Menanggapi persoalan tersebut, salah satu tokoh masyarakat Desa Sukaraya Heri Samsu RIizal angkat bicara.

 

Menurutnya hal tersebut harus di ungkap secara jelas jangan sampai merugikan masyarakat ujarnya.

 

 

” Developer nakal dikabupaten Bekasi, harus diberi sangsi, apalagi bila terbukti nanti mengurangi fasos fasum nya, patut diduga dengan adanya reaksi menggeser pagar menjadi zig-zag setelah ada pemberitaan, oleh pihak Artha Angsana ini patut dipertanyakan, cibirnya.

 

” Begitu juga kepada oknum-oknum pejabat yang secara sengaja membantu developer nakal dan terbukti turut serta harus di pecat,” tegas Heri saat di mintai tanggapannya Selasa, 11 /07/2023.

 

Lanjutnya, menuturkan, dengan mengambil badan jalan seluas kurang lebih 180 meter persegi, hanya dengan alasan mempercantik taman patut diduga adanya unsur kesengajaan mengurangi fasos-fasum dari perumahan tersebut demi meraih keuntungan pribadi. Kami akan melayangkan surat kepada Dinas terkait dan Kasat Pol PP agar lebih ditanggapi dan ditertibkan serta membuka transparansi terkait fasos – fasumnya, pungkasnya (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *