KETUM PITI Dr Ipong Hembing Putra Punya Saksi Fakta Berhasil “KO”kan Keterangan Jusuf Hamka

Hukum130 Dilihat

Saksi fakta Rudi Hartono tidak mengenal Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PPITI), yang diketahuinya adalah Persatuan Islam Tionghoa Indonesia.”

Jakarta,Markaberita.Id

Dr Ipong Hembing Putra Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Tergugat, yang digugat oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PPITI) dengan nomor perkara : 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT PST dalam agenda persidangan lanjutan yang dimana Kuasa Hukum Tergugat menghadirkan saksi fakta yaitu Rudi Hartono, Selasa (29/8/2023).

Dalam keterangannya sebagai saksi fakta Rudi Hartono tidak mengenal Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PPITI), yang diketahuinya adalah Persatuan Islam Tionghoa Indonesia karena pernah bekerja sebagai staf sekretaris jenderal (Sekjen) yang dijabat oleh Dr Ipong Hembing Putra dan Ketua Umumnya adalah Almarhum Anton Medan.

Baca Juga  Pemberitaan Sepihak Dan Merugikan Kliennya, Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Rusunawa Akan Menempuh Jalur Hukum

Bahkan dirinya sangat mengetahui posisi Dr Ipong Hembing Putra adalah sekjen dari tahun 2012 karena pada saat itu Dr Ipong dilantik langsung oleh almarhum Anton Medan.

Suasana Pemeriksaan Saksi Fakta Dari Tergugat Pada Pengadilan Niaga Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pada Hari Selasa 29/8/2023.
Suasana Pemeriksaan Saksi Fakta Dari Tergugat Pada Pengadilan Niaga Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pada Hari Selasa 29/8/2023.

Dan terkait untuk proses perizinan PITI pada saat itu dirinya mengetahui PITI tidak mempunyai legalitas dan yang memerintahkan untuk mengurus legalitas adalah Dr Ipong sebagai sekjen pada saat itu dan untuk Jusuf Hamka sendiri menjabat sebagai Ketua Umum hanya 2 bulan saja.

Jusuf Hamka sebenarnya itu sangat dekat dengan Dr Ipong bahkan mereka berdua kerap kumpul didaerah Menteng-Jakarta Pusat serta pernah secara bersama-sama memberikan penghargaan kepada Habib Riziq.

“Sangat bohong kalau Jusuf Hamka hanya kenal begitu saja sama Dr Ipong,”ketusnya.

Baca Juga  PENETAPAN TERSANGKA ALVIN LIM DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK, BUKTI APARAT PENEGAK HUKUM ANTI KRITIK  

Dalam proses pengurusan perizinan Logo Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), saya harus mondar-mandir ke kementrian hukum dan HAM RI karena banyak persyaratan administrasi yang harus dipenuhi serta selama proses penerbitan Logo tidak ada pihak-pihak yang keberatan atas Logo PITI makanya pada tahun 2108 Logo dapat diterbitkan, diberikan serta dapat digunakan oleh Dr Ipong Hembing Putra dan diberikan perlindungan selama 10 tahun pasca sertifikat Logo diterbitkan oleh Kemenkumham RI, dan bukan hanya mengurus sertifikat logo milik PITI, dirinya juga mengurus pendaftaran organisasi Persaudaraan IslamTionghoa Indonesia ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov DKI Jakarta.(Red)

Komentar