Kuasa Hukum Rushayani Widyawati Surati BPN Kab.Bekasi Untuk Minta Audensi

Markaberita.id

Bekasi- Kuasa Hukum dari Rushayani Widiawati Binti Endjih di Kantor Firma Hukum Nurhasan Hadromi dan Partner, telah melayangkan surat ke Kementerian ATR BPN Kanwil Pertanahan Provinsi Jawa Barat juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, dengan cara menghantarkan langsung ke BPN Bandung dan kantor BPN Kabupaten Bekasi di wilayah Lippo Cikarang, pada Senin (14/8/2023).

 

Nurhasana SH., MH., dan Joni Sudarso SH., MH., Sebagai tim Kuasa Hukum Rushayani Widiawati Binti Endjih Pemilik atas Hak tanah seluas 6,7 HA yang terletak di Kp.Tangsi Djarakosta, Blok Patikoro RT 03 RW 06, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi untuk bisa menerangkan produk yang telah di buat namun dibatalkan?

Baca Juga  Tinjau Longsor Sukabumi, Bey Machmudin Nilai Penanganan Sudah Baik

 

Bukti surat tanda terima dari BPN Kabupaten Bekasi untuk proses tanah Vorponding no 5043 dengan luas 6,7 HA yang terletak di Kampung Tangsi Djarakosta Blok Patikoro RT 03 RW 06, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sudah ada namun dibatalkan, hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Joni Sudarso SH., MH.

 

Joni Sudarso SH., MH., Juga menjelaskan kepada awak media, bahwa ada unsur kejanggalan dengan adanya Power In De Jure/Kekuatan dalam kebijakan sehingga diduga ada unsur untuk tidak mengesahkan Kepemilikan yang sah.

 

“Kami sebagai tim Kuasa Hukum Rushayani Widyawati akan berusaha menempuh dengan segala cara, agar hak klien kami sebagai pemilik tanah dapat di kabulkan oleh pihak BPN Kabupaten Bekasi. Ada pertanyaan besar terhadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, dengan nomor identifikasi bidang tanah ( NIB ) yang sudah keluar akan tetapi dibatalkan dengan alasan obyek tumpang tindih”, terangnya.

Baca Juga  Baksos dan Bansos Serentak, Polda Sumsel Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Berikan Layanan Kesehatan Masyarakat Hingga Bhakti Lingkungan

 

Dengan tegas Joni Sudarso SH., MH atas Nama Kuasa Hukum Rushayani Widiawati Binti Endjih meminta agar pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi untuk bisa beraudiensi.

 

Ditempatnya yang sama, Nurhasan SH., MH., kepada awak media juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah bersurat ke BPN Kabupaten Bekasi dengan Nomor surat 0128/NH-LF/VII/2023. ” Untuk permohonan Audensi dan Nomor 0127/NH-LF/VIII/2023, permohonan Penegasan serta penjelasan tentang No surat 1178/17-32/VII/2018″, ucapnya.

 

Sewaktu dihubungi Via WhatsApp, Kepala Seksi PPS BPN Kabupaten Bekasi, Dwi Rinto mengatakan, akan mereview kembali.

 

” Baik Pak,

Mohon maaf sebelumnya, nanti saya review kembali. Mengingat banyak sekali surat yg masuk yang masih proses untuk balas suratnya dan berjanji akan membalas surat dari Firma Hukum Nurhasan Hadromi dan Partner secepatnya juga akan mengagendakan Audensi”, imbuhnya lewat via WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *