Kabupaten Bekasi || markaberita.id – Tingginya nilai biaya beban politik pasca pemilihan kepala Desa menjadi faktor utama penyebab terjadinya korupsi ditubuh Pemerintah Desa Dikabupaten Bekasi.
Orientasi balik modal pasca pencalonan, acap kali menjadi landasan bagi kepala desa untuk tidak menaati aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah.
Amanat Undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa, yang memberikan legitimasi kepada Pemerintah desa untuk dapat melibatkan masyarakat dengan tujuan agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi lebih telat sasaran, kerap diabaikan Sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui serta mengawasi penyaluran atau realisasi anggaran Dana Desa seutuhnya.
Dapat dijelaskan, dalam pengelolan dana desa, Masyarakat punya hak untuk mengetahui penggunaannya untuk menentukan titik kegiatan pelaksanaannya. sehingga keputusan untuk mentukan kegiatan bukan hanya di putuskan hanya di elit desa saja.
Tertutupnya informasi tentang pemaparan penggunaan alokasi dana desa dan tidak dilibatkanya masyarakat dalam proses Perencanaan dan Pengawasan menjadi celah yang bisa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.
Hal ini menjadi sorotan salah satu tokoh pemuda diUtara kabupaten Bekasi yang sekaligus pemerhati kebijakan pemerintah, Erwin Mailudin pada Senin 16 Oktober 2023.
Menurutnya, seharusnya Pemerintah Desa dapat menjalankan aturan sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang, pemerintah Desa (kepala Desa) harus dapat memberikan atau memaparkan secara detail alokasi penggunaan anggaran Dana Desa kepada masyarakat, bukan hanya sepenggal informasi.
“Dalam Undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa, Menjadikan dasar/atau landasan Masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh tentang rincian realisasi anggaran Dana Desa bukan hanya sepenggalan informasi (Parsial), keterlibatan masyarakat dalam segi pengawasan dianggap menjadi perlu adanya guna mencegah serta meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi ditubuh pemerintah Desa” jelasnya.
Erwin juga menbahkan, lemahnya sistem pengawasan/pemeriksaan dari instansi terkait serta tidak adanya keterlibatan masyarakat, mengakibatkan banyaknya kejanggalan-kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang terjadi dipemerintah Desa kabupaten Bekasi.
“Dari hasil analisa dan investigasi yang saya lakukan, ternyata masih banyak ditemukan ketidak patutan dan kepatuhan dalam peraturan. Keterlibatan masyarakat dalam segi pengawasan seakan diabaikan. hal ini menjadi catatan buat saya, dikala kritik masyarakat tidak digubris berarti memang harus ada tindakan secara hukum” ungkap Erwin kepada awak media. (Red)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di AnalistikNews.com