Melalui KRYD Razia Terpadu Polsek Talang Ubi Himbau Pengendara Patuhi Peraturan Lalu Lintas

 

PALI,Markaberita.id- Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor: Sprin/103/XII/OPS.1.2.3/2023, tanggal 21 Desember 2023, menjadi dasar pelaksanaan Apel Persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu pada Sabtu, 23 Desember 2023, pukul 20.30 WIB, di Mapolsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

 

Apel yang dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi AIPDA Ikrom Ardiansyah, S.H, bersama dengan 9 personil Polsek Talang Ubi,

 

Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST melalui pawas Polsek Talang Ubi AIPDA Ikrom Ardiansyah, S.H, mengatakan bahwa  pihaknya Melakukan penyetopan dan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan R2 dan R4 di Jalan depan Mapolsek Talang Ubi.

Baca Juga  Biaya Rekreasi Wisata Tour Ke Jogja Mahal di SMAN 1 Sukatani sangat memberatkan wali murid

 

Tidak hanya itu, personil Polsek Talang Ubi juga memberikan teguran kepada pemilik kendaraan untuk mematuhi peraturan lalulintas.

 

“Dalam upaya menjaga kamtibmas, personil memberikan himbauan kepada pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang ke rumah, menghindari potensi menjadi korban tindak pidana,” ucapnya

 

pawas Polsek Talang Ubi AIPDA Ikrom Ardiansyah, S.H menyampaikan, Meski giat berakhir dengan situasi yang aman dan kondusif, masih ditemukan beberapa pengemudi R2 dan R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

 

Lebih lanjut, ada pengendara R2 yang tidak menggunakan helm atau tidak memiliki SIM C, menciptakan tantangan bagi keselamatan berkendara.

PALI _ Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor: Sprin/103/XII/OPS.1.2.3/2023, tanggal 21 Desember 2023, menjadi dasar pelaksanaan Apel Persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu pada Sabtu, 23 Desember 2023, pukul 20.30 WIB, di Mapolsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Baca Juga  Mengatasi Krisis Air Bersih, BPBD Kabupaten Bekasi Terus Berupaya Menyalurkan 135.000 Liter di Kecamatan Pebayuran

Apel yang dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi AIPDA Ikrom Ardiansyah, S.H, bersama dengan 9 personil Polsek Talang Ubi,

Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST melalui pawas Polsek Talang Ubi AIPDA Ikrom Ardiansyah, S.H, mengatakan bahwa pihaknya Melakukan penyetopan dan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan R2 dan R4 di Jalan depan Mapolsek Talang Ubi.

Tidak hanya itu, personil Polsek Talang Ubi juga memberikan teguran kepada pemilik kendaraan untuk mematuhi peraturan lalulintas.

“Dalam upaya menjaga kamtibmas, personil memberikan himbauan kepada pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang ke rumah, menghindari potensi menjadi korban tindak pidana,” ucapnya

pawas Polsek Talang Ubi AIPDA Ikrom Ardiansyah, S.H menyampaikan, Meski giat berakhir dengan situasi yang aman dan kondusif, masih ditemukan beberapa pengemudi R2 dan R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

Baca Juga  Ketum PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi Inspektorat Tanggamus

Lebih lanjut, ada pengendara R2 yang tidak menggunakan helm atau tidak memiliki SIM C, menciptakan tantangan bagi keselamatan berkendara.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *