Purwakrta.Berdasarkan temuan awak media dilapanagan,tepat nya jembatan dua desa. sukatani kec.sukatani di duga ada penyempitan bibir sungai arus deras, di ujung jembatan dua.
Purwakrta.jabar||
Markaberita.id
Peduli aset negara selain penyempitan sungai ada juga pembangunan jembatan di area buangan tanah di dekat aliran sungai perbatasan desa Sukatani yang terhubung kedesa cilalawi
Menurut Topik, Ijin pembuatan jembatan ada pada peraturan dan regulasi yang berlaku didaerah setempat.
“Adapun tahapannya sebagai berikut harus ada Studi Kelayakan, Perizinan Lingkungan, Perencanaan dan Perizinan Teknis, Perizinan Konstruksi Sebelum memulai konstruksi, Izin Penggunaan semua itu wajib dilaksanakan,” ujarnya. Kamis 21 Maret 2024
Masih dari keterangan Topik, Terkait sangsi bagi pelanggar yang membuat jembatan kembali kepada aturan daerah dan jenis pelanggaran seperti apa.
“contoh kasus Pembongkaran: Pihak berwenang dapat memerintahkan pembongkaran atau penghancuran jembatan yang dibangun tanpa ijin.: ungkapnya.
Hal ini bertujuan untuk menghilangkan struktur yang ilegal dan mengembalikan keadaan semula.
“Bisa juga dikenakan denda sebagai bentuk hukuman, kalau perlu di proses secara hukum kita tuntut sesuai seserius apa kasusnya,” paparnya.
Larangan untuk melanjutkan pembangunan bahkan bisa ditangguhkan perijinannya bila sudah merusak keberadaan daerah aliran sungai merujuk pada Pasal perusakan daerah aliran sungai di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan hukum. Sambungnya.
“Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” tandasnya.
Disinggung terkait lebar sungai Cilalawi yang sekarang ada harus di cek dulu sejarah nya karena sungai itu minimal harus tetap idealnya
“Perijinan yang katanya keluar pembangunan TPT lebar 9 meter pun harus kita kroscek diperkirakan lebar 10 meter ini apakah sudah ada kesepakatan dengan dinas atau pihak lainnya,” katanya.
Seterusnya, Kalau sungai itu sebenarnya tidak bisa dipersempit bahkan seharusnya selebar mungkin jadi istilah dikurangi atau dipersempit itu melanggar ketentuan karena daerah aliran sungai itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (R-PDAS) juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.16/MENLH/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Tegasnya
(Saepul Bahri)