Anggaran Bumdes,Penambahan Dana Desa 2023,Tak Tersentuh Penegak Hukum

Anggaran Bumdes,Penambahan Dana Desa 2023,Tak Tersentuh Penegak Hukum

 

Markaberita.id

 

Purwakarta,Jabar||

 

Lanjutan berita sebelumnya dengan judul Aab Pendamping desa tidak tau ada pekerjaan pengaspalan di desa sempur dari Penambahan Dana Desa El,Nino

 

Masih di lokasi kec,Plered ,Gingin Sekdes Sempur dengan Pendamping desa Kecamatan di aula pendopo Kecamatan plered 28/03/2024

 

Dibantahkan oleh gingin sekdes sempur Kecamatan Plered kades baru menjabat tidak tau apa apa,bukan pengaspalan saja dalam melaksanakan pekerjaan dan di sana ada Pembuatan Sarana Air Bersih ( SAB ) dari anggaran Bumdes yang di satukan oleh penambahan dana desa,

 

Anehnya,Gingin sekdes sempur bertanya terhadap aab Pendamping desa menjawab tidak tau ada pelaksanaan pengaspalan tersebut.

Baca Juga  Ulama dan Tokoh Masyarakat Desak DPRD Usul ke Mendagri Calon Penjabat Bupati Bekasi dari Putra Daerah Brigjen TNI H.M Ikhwan Syahtaria

 

Hal ini,dugaan kuat timpang tindih anggaran dari Penambahan Dana Desa El,Nino 2023 dan bumdes,DBHP 2023.

 

Lanjutnya,Gingin Sekdes Sempur menjelaskan bahwa Anggaran Bumdes di Endapkan selama tahun 2023,karena saat itu ada DBHP sekalian ada perubahan tersebut.

 

Ironisnya,Sekdes Sempur mengatakan bahwa Anggaran penambahan dana desa El,Nino 2023 ini,untuk SAB sekitar Rp.46 juta dan di ingklut sama penambahan dana desa yang kurang untuk pengaspalan lingkungan sekitar Rp.147 juta lebih.ucap sekdes.

 

Selain itu,warga hanya mengetahui hanya pengaspalan saja,dan untuk Sarana Air Bersih tidak ada hanya di tahap Dana desa 3 yang tidak mau di sebutkan namanya

 

Sementara,Aab Pendamping desa Kecamatan Plered tidak mengetahui adanya pekerjaan untuk pengaspalan dan gin gin sekdes sempur langsung diam dan berubah wajahnya sinis terhadap Pendamping desa

Baca Juga  Proyek 1,029.327.000,- Pembagunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjemaah.

 

Pada hal sudah di atur Pasal 14 UU No.28 Tahun 2022 (PMK ) 98 Tahun 2023

 

Sampai saat ini,belum ada tindakan dari pihak aparat penegak hukum Purwakarta, yang sudah jelas merugikan negara,dan langgar aturan tersebut dari ucapan kades,Pendamping desa,Sekdes masih hebat tidak tersentuhnya sekdes dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan infrastruktur di desa.

 

Diminta aparat penegak hukum segera periksa ada dugaan tindak pidana korupsi,yang harus benar benar di proses khususnya di wilayah Purwakarta,jangan sampai ada dugaan jalan di tempat alias tidak sampai ke meja hijau ( Saepul.B )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *