Polres PALI Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Tanding Marga

PALI SUMSEL,Markaberita.id–Satuan Reskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan, sesuai Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Subs Pasal 351 KUHP.

 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K., mengkonfirmasi penangkapan terduga pelaku.

 

“Benar, terduga pelaku telah kami amankan berdasarkan Laporan Kepolisian LP/B-/VII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 17 Juli 2024,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim, yang disampaikan oleh Kanit PPA Polres PALI, IPTU Dayen, pada Kamis (18/07/2024).

 

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di depan rumah pelaku di Dusun V Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Korban, Sahaya binti Jasar (Alm), berusia 88 tahun, merupakan warga setempat.

Baca Juga  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

 

Tersangka, PS (44), yang lahir di Desa Tanding Marga pada 3 Mei 1980, berprofesi sebagai petani dan tinggal di Dusun V Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara.

 

“Peristiwa bermula ketika korban, yang sudah lanjut usia, membuat tersangka kesal.Dalam kemarahannya, tersangka menyeret korban turun dari rumah, mengambil sebatang kayu sepanjang 80 cm, dan memukul paha korban sambil mengeluarkan kata-kata kasar.Warga sekitar segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres PALI,”ungkap Kapolres PALI sembari menambahkan bahwa informasi mengenai penganiayaan ini muncul setelah video kejadian viral di media sosial.

 

 

Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K,S.I.K langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Dayen, SH MH, dan Unit PPA untuk menyelidiki peristiwa tersebut dengan berkoordinasi bersama Polsek Penukal Utara.

Baca Juga  Camat Cabangbungin Monitoring Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

 

“Terduga pelaku berhasil kita amankan dirumahnya, bersama barang bukti dan selanjutnya langsung  kita bawa ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir untuk diperiksa lebih lanjut,hasilnya terduga pelaku mengakui perbuatannya,” papar Kanit PPA Polres PALI.

 

Polres PALI juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu potong kayu sepanjang sekitar 80 cm, satu surat visum et repertum dari Puskesmas Tebing Bulang, dan video peristiwa kejadian.

 

Kasus ini menambah catatan serius mengenai kekerasan dalam rumah tangga di wilayah ini. Polres PALI berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

 

Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya kesadaran akan hak-hak perempuan dan perlindungan terhadap lansia dalam keluarga.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *