Anggaran Dana BOS Reguler SMAN 3 Purwakarta, Diduga Dijadikan Ajang kongkalingkong Kepsek dan Bendahara

Anggaran Dana BOS Reguler SMAN 3 Purwakarta, Diduga Dijadikan Ajang kongkalingkong Kepsek dan Bendahara

 

PURWAKARTA.JABAR||

Markaberita.id-Anggaran Dana Bos dari pemerintah pusat melalui APBN memberikan Bantuan Operasional Sekolah Atau di singkat BOS.Anggaran tersebut di beri mikan kepada tiap sekolah negri atau swasta,Mulai dari Tingkat SD,SMP,SMA,SMK sampai universitas.

 

Namun dalam juknis dan juklak atau perealisasian nya ,sekolah yang menjadi penerima manfaat banyak Sekali, di jadikan Asas mempaat untuk mencari keuntungan, atau di jadikan Ajang Korupsi “.

 

Hal tersebut diperkuat bayak sekali kejangalan,atau perencanaan perencanaaya di duga ada unsur Manipulasi data ,anggaran.

 

Seperti Contoh sekolah SMAN 3 Purwakarta Kecamatan Purwakarta kabupaten Purwakarta Jawa Barat anggaran Bos yang di berikan pemerintah pusat per tahun mendapatkan hampir kurang lebih Rp. 1,7 miliar mediapun melakukan penelusuran ke sekolah di sambut oleh kepala sekolah (KEPSEK) Asep Mulyana./ yang Akrab di pagil Asep sindu

 

Awak media memperkenalkan diri bahwa kami dari media sekaligus mau konfirmasi terkait anggaran Dana bos tahun anggaran 2023 tahap 1dan 2 juga peruntukan nya untuk apa saja…?

Baca Juga  Ibu-Ibu Antusias Turuni Bukit untuk Temui Asri Ludin Tambunan dan Bobby Nasution di Maulid Akbar

Kami media kaget tercengang begitu mendapatkan pertanyaan,dari kepsek apa selain dari bos sudah enggak ada duit, ………? sehingga anda mengejar ngejar bos,buat apa tujuanya…?

Degan nada keras .. seraya megatakan

Andai ini di beritakan oleh media terus masyarakat bekien keretas, tidak ada yang menarik diberitakan juga bos mh, kecuali make judul ada penyimpangan dana bos itu baru menarik ucapnya.,

 

sambil mengajari media bikin judul berita.

Padahal beliau yang notabene sebagai kepala sekolah( KEPSEK)

SMAN 3 Purwakarta, yang seharus nya menjunjung tinggi etika yang baik jadi contoh sury tauladan bagi guru gurunya yang

lainnya.serta kepala sekolah yang lain, dikernakan di Ketua MKKS, SMA KABUPATEN PURWAKARTA

 

Pemerintah sudah membuat UU.RI NO 14 tahun 2028 tentang keterbukaan inpormasi publik ( kip ) juga wartawan sebagai kontrol sosial punya hak untuk mempertanyakan setiap bantuan angaran yang diberikan negara/ pemerintah karena pada dasarnya wartawan adalah bagian dari pilar ke 4 dari eksekutif legiselatip juga yudikatip dalam menjalankan tugas pokok serta pungsi kewartawananya (TUPOKSI).

Baca Juga  Ramadhan Penuh Berkah, Srikandi Dan PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Cabang-bungin Berbagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Publik pun terus menanyakan perihal jumlah siswa murid berapa jumlahnya…? 1168

Dan berapa yang menerima bos jumlahnya….? 1109

Karna publik menilai ada selisih jumlah dan penerima, di singgung kenapa ada selisih Asep mulyana menjelaskan di sekolaada kikof/ chatof.dari / bulanya Makana tidak akan blance hasilnya,

.padahal di tahap 1 perealisasian untuk pengembangan perpustakaan Rp.159.929.600 sedang di tahap 2 juga ada perealisasian Rp.13.999.994

 

belum lagi untuk administrasi kegiatan sekolah Rp.297.664.68 di tahap 1 di tahap 2 Rp.270.601.775

sebenarnya banyak yang ingin di pertanyAkan kepada kepsek asep Mulyana tpi baru satu yg di tanya peruntukanya tentang sarana prasarana langsung menjawab itu nanti sekarang data siswa dulu ucapnya.

 

Mediapun di arahkan ke salah satu

Setap bendahara untuk mencocokan data, Urip namanya ditanya bagaimana data yang kami bawa sesuai enga dengan yang dipunyai sekolah sesuai jawabnya, namun di tanya

Baca Juga  SEMBAKO MURAH H.BUDI HERMAWAN BUAT KECEWA WARGA ,,, !!!

Bisa engga media melakukan cek pisik contoh nya yang peruntukan pengembangan perpustakaan, atau pemeliharaan sarana prasarana, harus idzin dulu ke bapa kepala sekolah tuturnya.

Media pun minta izin kepada kepala sekolah Asep Mulyana untuk cek pisik yang diperuntukan ya untuk pengembangan perpustakaan

Malah kepsek tidak mengijinkan ada apa…?

 

Publik meminta kepada lembaga pengawas kabupaten Purwakarta,baik inspektorat daerah ,BPKP agar segera meninjau dan memeriksa perealisasian keuangan BOS SMAN 3 Purwakarta dan meminta tarik benang ke tahun 2020 sampai tahun 2023,karena banyak dugaan penyelewengan anggaran.Jika terbukti ada indikasi yang dapat merugikan keuangan negara maka insperktorat dan BPKP segera melimpahkan nya kepada APH (Aparat Penegak Hukum).Juga meminta kepada Satker Bos agar lebih berhati-hati dalam melakukan sertifikasi perencanaan Perealisasian Anggaran kepada SMAN 3 purwakarta”  (tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *