KOMPOL Al Busro Pimpin Gelar Razia Terpadu untuk Cegah Berbagai Bentuk Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas Lainnya

PALI Sumsel,Markaberita.id–Kapolres  PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H melalui Kabag SDM, KOMPOL AL Busro,S.Sos., memimpin langsung pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),yakni berupa razia terpadu pada Jumat malam, 30 Agustus 2024.

 

Razia ini bertujuan untuk mencegah berbagai penyakit masyarakat (pekat) seperti 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), kepemilikan senjata tajam (sajam), penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan senjata api (lahgun senpi), judi, minuman keras (miras), kejahatan jalanan (street crime), serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.

 

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,lalu Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017 tanggal 5 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/278/X/OPS.1.1.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang OMP Musi 2023-2024 yang menginstruksikan pelaksanaan KRYD untuk mendukung kelancaran Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024.

Baca Juga  Humas Pemkab Bekasi Gelar Media Gathering 2023, Bersama Wartawan

 

“Giat ini kami gelar pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB,di Mako Polres PALI, Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, setelah dilaksanakan apel persiapan KRYD oleh Tim UKL II,” ungkap KOMPOL AL BUSRO kepada awak media pada Sabtu pagi (31/08/2024).

 

Apel KRYD tersebut diikuti oleh 62 personel Polres PALI yang tergabung dalam Tim UKL II. Setelah apel, tim melanjutkan kegiatan dengan melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di Jalan Simpang Polres. Mereka juga memberikan imbauan kepada para pengemudi kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

 

Baca Juga  Helmy Anggota Komisi 3 DPRD Angkat Bicara Terkait Pencemaran PT.Armada Global Teknologi

Selama razia, personel Polres PALI menghentikan dan memeriksa kendaraan R2 dan R4 yang melintas di Simpang Polres.

 

Mereka juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk segera pulang ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak, guna menghindari potensi menjadi korban kejahatan.

 

“Kami ingin memastikan masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan tetap aman di jalan,” ujar KOMPOL Al Busro.

 

Razia berakhir pada pukul 21.45 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif. Namun, masih ditemukan banyak pengemudi yang kurang peduli terhadap peraturan lalu lintas.

 

“Dalam pelaksanaan KRYD, kami menemukan beberapa pengendara yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan tidak menggunakan helm standar SNI,”  KOMPOL Al Busro.

Baca Juga  Polsek Penukal Utara Hadiri Giat Pelatihan dan Pelantikan Dewan Kerja Rantik Pramuka Di Wilayah Hukumnya

 

Ia menambahkan, “Sebagian besar pelanggar adalah pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt). Selain itu, banyak yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, baik R2 maupun R4,” lanjutnya.

 

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres PALI dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *