PALI Sumsel,Markaberita.id–Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, yang berada di bawah Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Talang Ubi.
Pengungkapan ini mengacu pada Laporan Polisi dengan nomor LP/B/73/IX/2024/SPKT/POLSEK TALANG UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tertanggal 26 September 2024.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Rifan Wijaya, S.T., mengonfirmasikan keberhasilan pengungkapan ini.
“Penegakan hukum menjadi prioritas kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,Kami berharap agar pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,”ungkap KOMPOL Rifan, menyampaikan pernyataan dari Kapolres PALI pada Jumat pagi (01/11/2024).
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa,24 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Lorong Asrama No. 363 A, RT. 03, RW. 11,Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Pemilik rumah pada saat itu sedang bepergian keluar kota,dan rumah dalam keadaan terkunci. Namun,saat kembali ke rumahnya,pelapor mendapati pintu rumahnya sudah dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam-silver dan satu ponsel merk Infinix berwarna emas,sehingga pemilik rumah mengalami kerugian sekitar Rp 28.000.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Ubi.
Setelah menerima laporan,KOMPOL Rifan langsung memerintahkan tim untuk melakukan tindakan cepat.
“Kami berkomitmen penuh dalam menanggapi setiap laporan masyarakat,terutama dalam kasus yang mengganggu keamanan dan ketentraman warga,” lanjutnya, menyampaikan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan keakuratan data dan informasi.
Panit I Reskrim, IPDA Dedi Irma, S.H., beserta Tim ELANG Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, setelah menerima perintah dari Kapolsek,langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Terduga pelaku ini,seorang laki-laki berinisial ER Bin IS(45)tahun, berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Dusun VI, Desa Talang Pipa, Kecamatan Talang Ubi,PALI berhasil diamankan di rumahnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia memanfaatkan kesempatan saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan ponsel merk Infinix yang diduga kuat milik korban.
“Kami memastikan proses hukum yang berjalan akan ditegakkan seadil-adilnya,dan pengungkapan ini juga menjadi bukti dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” jelas IPDA Dedi Irma, S.H., Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, di akhir keterangannya kepada awak media ini.(Hr/Red)