Polres PALI Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

 

PALI – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten PALI. Terduga pelaku, DH (57), diamankan di kediamannya di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban, NR (11).

 

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Kebun Sawit PT. AGRO, Desa Simpang Tais. Sebelumnya, korban mengadu kepada saksi bahwa DH mengajaknya ke lokasi tersebut dengan niat yang mencurigakan. Para saksi yang merasa khawatir kemudian membuntuti mereka.

 

Saat tiba di lokasi, saksi mendapati DH dalam kondisi tidak pantas dan sedang memaksa korban melakukan tindakan asusila. Menyadari situasi berbahaya, para saksi segera mendekati lokasi dan mendokumentasikan kejadian tersebut. DH kemudian melarikan diri ke dalam kebun sawit. Korban yang mengalami trauma langsung melaporkan kejadian ini ke Polres PALI.

Baca Juga 

 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-45/I/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap DH tanpa perlawanan.

 

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit IV Satreskrim, IPDA Nofran Indika, S.H., beserta tim untuk menjemput terduga pelaku di kediamannya. Saat ini, DH telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.

 

“Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres PALI. Kami pastikan kasus ini ditangani dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujar Kapolres kepada awak media ini pada Minggu pagi (2/2) by phone.

Baca Juga  Di Gelar Secara Serentak di Seluruh Indonesia,Polres PALI Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Musi Tahun 2024

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Selatan, Dedi Prayitno, mengapresiasi langkah cepat Polres PALI dalam menangani kasus ini.

 

“Kami sangat mendukung langkah tegas Polres PALI dalam menangani kasus ini. Kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama agar anak-anak terlindungi dari segala bentuk kejahatan.Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,”ujarnya.

 

Dalam kasus ini,pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju dress panjang warna ungu motif batik dan 1 helai celana hitam panjang.

Baca Juga  Kadinkes: Pasien Korban Perampasan Motor Sudah Ditangani di RSUD Kabupaten Bekasi

 

“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” jelas Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H.

 

Polres PALI mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak.

 

“Jika menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.”pungkas Kasat Reskrim Polres PALI ini.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *