37 Hari Tidak Diindahkan, MAKI Surati Diskominfo Secara Formal. Seberapa Tertutup Diskominfo Muara Enim?

Markaberita.id

Keterbukaan Informasi Publik jelas telah diatur di dalam undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008. bahwa Badan publik wajib memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. (2) badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

diketahui, langkah-langkah pengambilan sikap dari Deputi MAKI Muara Enim serta wakilnya terbilang diluar prediksi.

pasalnya, setelah 37 hari aktifitas kontrol social mereka yang tak diindahkan tepat dihari senin tanggal 22 april 2024 kemarin, Layangan pertanyaan secara formal tersurat telah diserahkan ke dinas terkait.

wakil Deputi Maki Muara Enim, Irin. juga menyampaikan kesiapannya melaporkan sikap diskominfo muara enim yang secara tegas dinilai tak terbuka dan dianggap melanggar UUD KIP.

Baca Juga  Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online Perangkat Desa Yang Mengusung Partai Politik, Ini Kata Panwascam Cibarusah

“ya kalau memang mereka ngga mau terbuka, artinya menutupi cepat atau lambat saya adukan ke KIP.” Katanya.

Deputi MAKI Muara Enim, Jawir juga membocorkan isi pendukung lanjutan kepada awak media bahwa langkah ini memang sudah melalui tahap pertimbangan.

“Mempertimbangkan sebagai halnya pertanyaan-pertanyaan yang bersifat publik dan atau Non state Secret (bukan rahasia negara) serta bentuk lanjutan terkait social kontrol terhitung sejak 15 maret 2024 dengan saudari Dian kurniasih di ruangan kerja beliau hingga tanggal 27 maret 2024 dengan saudara Iwan setiawan di kolam Melio Enim, serta pemberitaan yang tempo hari telah naik sebanyak 66 media (siber) skala nasional. seperti itulah kira-kira, saya hanya berharap mereka terbuka dan benar-benar menjalankan aturan KIP”. tindih jawir

Baca Juga  Camat Sukakarya Pimpin Langsung, Peringatan HUT RI Ke-78 Tahun 2023

Jawir juga menekankan, ini adalah langkah untuk menguji seberapa terbuka Diskominfo muara enim terhadap data yang tidak masuk dalam kategori rahasia negara tersebut.

“apapun sikap mereka, ini juga dapat kita artikan moment pengujian diskominfo sebagai tombak pertama yang seharusnya terdepan dalam memaparkan informasi yang dipertanyakan oleh pemohon, dalam artian masyarakat” imbuhnya

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan. Pihak MAKI Muara Enim belum mendapat respon dari dinas terkait.

D.Silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *