Jakarta || Markaberita.id
Salah satu Terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penguasaan lahan tanpa hak tanah Gogagoman, Kota Kotamobagu, yang sedang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri, Maxi Mokoginta, dikabarkan mangkir dari panggilan Penyidik. Infonya, yang bersangkutan mengaku sedang dalam kondisi sakit dan meminta agar pemeriksaan terhadapnya dilakukan di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Korban seusai menyambangi Dittipidum Mabes Polri, 11/04.
Jaka menyampaikan kepada awak media, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Penyidik bahwa agenda pemeriksaan Terlapor atas nama Maxi Mokoginta yang sedianya dilaksanakan pada Senin yang lalu, belum bisa dilakukan. Karena Maxi menyampaikan surat penundaan dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang baik.
“Benar (tidak hadir), infonya begitu. Yang bersangkutan bahkan meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di wilayah Polda Sulut.” Ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Jaka mengingatkan kepada Penyidik agar tidak begitu saja menerima alasan yang disampaikan oleh terlapor. Menurutnya, alasan sedang sakit adalah alasan yang lazim digunakan oleh seseorang yang berstatus terlapor, semata-mata guna menghindari proses pemeriksaan.
“Kalau mau ngomong soal kondisi kesehatan, klien kami juga bukan yang sedang dalam kondisi baik-baik aja, kok. Tapi kan meski pun begitu, klien kami tetap kooperatif bahkan waktu perkara ini masih ditangani Polda Sulut kemarin, klien kami tetap hadir ke Manado guna menghadiri panggilan pemeriksaan. Jadi kami harap penyidik bisa melihat ini sebagai sebuah indikasi iktikad yang tidak baik dari mereka. Buat kami itu sih lagu lama kaset kusut. Bilang aja takut.” Pungkasnya.
Sementara itu, Advokat Franziska Runturambi, yang juga merupakan Kuasa Hukum Sientje Mokoginta, Cs, mendesak pihak Kepolisian, dalam hal ini, Bareskrim Mabes Polri untuk segera melayangkan panggilan kedua kepada terlapor dan tidak segan menggunakan upaya paksa apabila ternyata mereka tidak kooperatif.
“Kami pikir prosedurnya kan jelas, ya. Diatur di dalam KUHAP sebagai hukum acara. Dalam hal ternyata saksi telah dipanggil secara patut namun tidak hadir, maka penyidik bisa menggunakan upaya paksa terhadap saksi untuk dibawa guna dimintai keterangan. Dan tindakan tegas semacam ini yang kami harapkan dari penyidik.” Kata Siska.
Siska mengkhawatirkan, apabila ternyata nanti penyidik menuruti permintaan pihak Maxi Mokoginta untuk diperiksa di wilayah hukum Polda Sulut, maka hal ini akan menimbulkan kecurigaan bahkan preseden yang kurang baik bagi integritas penyidik.
“Bareskrim ini buat kami benteng dan harapan terakhir dalam penanganan perkara yang sudah berlarut-larut hingga memasuki tahun keenam ini. Kalo kemarin kami dengar ada dugaan perlakuan istimewa terhadap para terlapor di Polda Sulut, ya kami tutup mata aja, lah. Tapi sekarang ini kan perkaranya di Bareskrim, kami yakin penyidik akan profesional dan tegas.” Kata Siska.
Untuk itu baik Jaka mau pun Siska berharap agar pemeriksaan terhadap Maxi Mokoginta dan Stella Mokoginta tetap dilakukan di Bareskrim.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak keluarga dari klien kami yang saat ini masih bertempat tinggal di Kota Kotamobagu, kabar terakhir yang kami dapat, terlapor masih menjalankan aktivitas seperti biasa kok, jadi menurut kami, engga perlu diperlakukan dengan istimewa. Maxi Mokoginta atau Stella Mokoginta sekali pun, harus diperiksa di Bareskrim, dengan atau tanpa upaya paksa.” Tutup Siska.
LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.
Sumber : Press Release LQ Indonesia Lawfirm