PALI Sumsel,Markaberita.id–Dalam langkah cepat dan tegas,Unit Pidum Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Pelaku Selengkapnya
Bawa Kabur Sepeda Motor Rekannya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.