PALI SUMSEL,Markaberita.id–Satuan Reskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan, sesuai Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Selengkapnya
Polres PALI Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Tanding Marga
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.