PALI,Markaberita.id Polres PALI Polda Sumsel melalui Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Setelah sebelumnya Satuan Selengkapnya
Polsek Penukal Abab Kembali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.