Walikota Jakarta Barat Diduga Kangkangi Perda Ketertiban Umum

Daerah73 Dilihat
Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko saat disalami oleh pegawai
Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko saat disalami oleh pegawai

Jakarta,Markaberita.Id

Selama 13 bulan Yani Wahyu Purwoko menjadi orang nomor satu dilingkungan pemerintahan kota administrasi Jakarta Barat belum terlihat kinerja yang maksimal maupun terobosan yang inovatif, bahkan yang ada timbulnya pedagang kaki 5 yang menguasai trotoar disalah satu kecamatan Jakarta Barat.

Salah satu Presedium Aliansi Pemuda Jakarta (APJ) Bayu Andriansyah dalam siaran persnya yang diterima oleh markaberita.Id (Rabu, 9/11) mengatakan, untuk kinerja Walikota Jakarta yang dinahkodai oleh Yani Wahyu Purwoko orang lain bilang dapat rapor merah, kalau kami dari FPJ memberi nilai nol besar semua. Hal ini didasari oleh hasil investigasi APJ di Jl.Asemka (bawah klong fly over), RW 02, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora-Jakarta Barat, dimana sepanjang jalan pedagang Kaki 5 tumbuh subur menguasai trotoar maupun badan jalan tanpa ada rasa takut terhadap penertiban yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga  Ribuan Penari Silat Ujungan Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-73

Jakarta ini mempunyai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum yang dimana salah satu pasalnya melarang para pedagang kaki 5 untuk berjualan diatas trotoar, jalan ataupun tempat umum lainnya, tetapi di Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora-Jakarta Barat pedagang Kaki 5 bisa seenaknya berjualan, tambahnya.

Pedagang Kaki Lima Yang Berada Diatas Trotoar Di Jln.Asemka, RW 02, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora – Jakarta Barat

APJ menduga dengan kondisi yang nyaman tanpa rasa takut para pedagang Kaki 5 ini ada yang mengkoordinir untuk melakukan setoran jatah preman yang dibekingi oleh oknum-oknum yang ada dilingkungan kelurahan, kecamatan bahkan sampai kantor walikota Jakarta Barat agar bisa berjualan dengan aman walaupun area tersebut adalah trotoar serta badan jalan sehingga patut diduga kuat Yani selaku Walikota Jakarta Barat mengangkangi Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Baca Juga  Deputi 3 Kemenpora Apresiasi Pembinaan Usia Muda yang Dilakukan ASKAB Kab. Bekasi

Bayu menegaskan, Perda itu dibuat untuk ditegakkan bukan untuk dikangkangi bahkan diperjual belikan oleh oknum-oknum berseragam demi keuntungan pribadi dan untuk kinerja yang hanya disorot tentang kunjungan kerja, APJ juga bisa melakukan pansos dimedia.

Politik Pecah Belah

Pasca mencuatnya tentang kinerja Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko dimana terjadi pro-kontra, disatu sisi ada banyak pihak yang mencoba mencari jalan pembenaran bukan kebenaran atas kinerja Yani sebagai walikota Jakarta Barat dan yang satu sisi menceritakan fakta yang sebenarnya terjadi tentang kinerja walikota Jakarta Barat yang anjlok.

Bayu mengingatkan kepada pihak-pihak yang berusaha menjadi “juru bicara” Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko atau yang sudah menjadi “juru bicara” dadakan agar kembali ke jalan yang benar agar tidak tersesat dijalan yang terang hari karena apa yang disuarakan hanya pembenaran bahkan sudah melakukan tudingan-tudingan tanpa data atau bukti terkait isu jeblok kinerja Yani ada muatan politik dalam suara-suara pemuda.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Cabangbungin, Soroti Para Pekerja Saluran Air Abaikan Keselamatan

Bayu melihat Yani sedang memainkan politik becah belah di organisasi kepemudaan yang di Jakarta agar OKP tidak bersatu dalam memberikan kritik kepada dirinya yang menjabat sebagai Walikota Jakarta Barat, dan Kami APJ akan tetap bersuara demi menciptakan kota Jakarta Barat lebih maju lagi.(Red)

Komentar