Bos Johnny Tersangka Korupsi BTS 4G, Ini Kata Kominfo

Jakarta || Markaberita.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Apa kata Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

Kasus korupsi yang menjerat Johnny ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),” ujar Kominfo sebagaimana siaran pers yang diterima Markaberita .id, Rabu (17/5).

Baca Juga  Melawan Stunting Demi Indonesia

Lebih lanjut, Kominfo akan tetap menjalankan program dan layanan yang telah dikerjakan seiring proses berjalannya proses hukum terhadap Johnny.

“Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, usai diperiksa untuk ketiga kalinya, Kejagung menaikan status Menkominfo Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka. Ia pun langsung dibawa ke mobil tahanan menggunakan rompi berwarna pink.

Johnny ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Johnny dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Baca Juga  Jaksa Telah Melimpahkan Berkas Perkara Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti)

Adapun, selama pengusutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung telah menetapkan total enam tersangka, yaitu di antaranya:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.

(Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *