Jakarta, Markaberita.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun gunung atas desakan masyarakat untuk melakukan pengusutan terkait dengan adanya laporan dugaan korupsi kuota pelaksanaan haji 2024. Hal itu dilakukan usai ada laporan yang masuk ke KPK.
“Tentunya sikap KPK tetap berjalan di aturan ya, apabila memang ada laporan yang masuk, tadi sebagaimana disampaikan ada empat laporan yang masuk, yang memang objeknya sama, prosesnya sebagaimana yang sudah pernah beberapa kali saya sampaikan tentunya akan ditelaah, akan dicek kelengkapan administrasi, kelengkapan dokumennya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 2 Agustus 2024.
Atas desakan elemen masyarakat yang sudah melaporkan adanya dugaan korupsi dalam kuota pelaksanaan haji 2024. Bahkan, sejumlah pihak pun sudah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
menyebut bahwa jika laporan yang sudah masuk itu masih kurang maka akan diminta KPK untuk melengkapinya. Karena itu menjadi bagian KPK menerima semua laporan yang masuk.
“Kalau seandainya masih ada yang kurang akan diminta untuk dilengkapi. Nah, imbauan itu akan menjadi salah satu perhatian KPK, tentunya dengan tidak mengabaikan, tetapi memastikan bahwa proses yang ada berjalan dengan baik,” ucap Tessa.
Tessa Mahardika menuturkan pelaksanaan haji merupakan salah satu kegiatan yang masuk ke dalam kategori keuangan negara. Kata dia, pelaksanaan haji pasti diaudit setiap tahunnya.
“Apabila proses audit itu menemukan adanya penyimpangan, adanya dugaan korupsi, tentu hal tersebut bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum: KPK, Polri, atau Kejaksaan untuk menindaklanjuti,” ucapnya.
KPK menyambut baik langkah DPR RI yang membentuk Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024.
Pansus dibentuk karena ada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR mengenai pelanggaran UU dan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan pemerintah.
KPK akan melihat kapasitasnya jika ada permintaan dari DPR RI untuk mendampingi. KPK siap dilibatkan jika ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.(Red)