Jakarta,Markabeeita.id
Jabatan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah memasuki tahap akhir di bulan Oktober, menurut aturan undang undang di Kemendagri PJ Gubernur bisa hanya di perpanjang 2x saja Dalam UUD Kemendagri pasal 8 menyatakan masa jabatan PJ gub (1 Tahun)dan dapat di perpanjang ( 1 Tahun)dengan orang yang sama atau berbeda oleh karena nya PJ Heru sudah tidak bisa di perpanjang kembali dan berakhir di tanggal 17 bulan Oktober 2024
Nama yang sudah muncul ada Marullah mataali,Sekda Agus Setiono dan ada juga usulan dari PDIP yaitu Heru Budi Hartono, FPPJ melalui ketua umum nya endriansah berharap ada nama lain seperti Bachtiar yang pernah dulu masuk dalam kontestasi PJ Gubernur DKI Jakarta pada waktu itu dan berbagai prestasi juga di dapat oleh Bachtiar, mungkin ada juga yg dari eselon 1 dari kementrian lain nya.
PJ Gubernur DKI Jakarta nanti harus punya integritas yang mumpuni serta mempunyai kinerja yang sangat baik sebagai ASN dan mempunyai pengalaman yang sangat bagus dan prestasi yang positif.
DPRD juga harus menilai dari sisi aturan yang mengikat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang publik Jakarta. (Red)