Kadisos Kabupaten Bekasi Angkat Bicara Terkait Dugaan Okum TKSK Kec.Kedungwaringin Terjerat Kasus Narkoba

Bekasi-Jabar || markaberita.id

Viralnya pemberitaan dugaan 3 oknum pelaku yang diamankan Polisi Sektor Cikarang Timur, pada Rabu,11/01/2023, sekitar pukul 16.30 Wib di depan PT.Paltinum Cikarang Timur menjadi sorotan publik.

Beredar kabar bahwa ke 3 oknum terduga pelaku sudah bebas dipulangkan ke rumahnya masing- masing pada Jumat malam, (13 /01).

Oknum terduga adalah dari warga Desa Kedungwaringin yang berinisial (SD) sebagai Ketua Karang Taruna Desa Kedungwaringin, (KK) selaku Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kedungwaringin (TKSK) dan (DM) yang berprofesi Tenaga Kerja Harian Lepas (THL) sebagai operator KTP pada Dinas Dukcapil Kabupaten Bekas yang bertugas di Kecamatan Pebayuran.

Menurut keterangan dari warga setempat ( NG) mengatakan kepada Temporatur.com, bahwa ke 3 oknum terduga pelaku tersebut sudah pulang’ kerumah pada Jumat malam pasca diamankan pada Rabu sore oleh Kepolisian Sektor Cikarang Timur, dengan dalih tidak terbukti.

Baca Juga  Kapolda Sumsel IRJEN POL Albertus Racmad Wibowo,S.I.K KunKer Ke Kabupaten PALI

” Iya bang ke 3 Oknum pelaku sudah di pulangkan kerumahnya masing masing bahkan saya melihat tadi naik moto, ujar (NG) kepada temporatur.com, Minggu (15/01).

Dengan adanya kejadian dugaan dari salah satu oknum yang notabene sebagai TKSK awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinsos Kabupaten Bekasi H.Endin Samsudin.

“Negara kita ini negara hukum, dengan menggunakan azas praduga tak bersalah, kita serahkan masalah ini prosesnya kepada aparat penegak hukum hasilnya bagaimana ?, Kalau itu terbukti akan kita tindaklanjuti memproses yang bersangkutan sebagai TKSK nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tapi kalau memang tidak terbukti dengan azas praduga tak bersalah selesai masalahnya, tulis Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Endin Samsudin dalam pesan Wathsappnya, pada Selasa (.17/01).(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *