Banjarbaru, Markaberita.id Lapas Kelas IIB Banjarbaru menggelar kegiatan “Pemasyarakatan Bersih-Bersih” melalui razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 Tahun 2023, Jumat (17/03/2023) malam.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Lapas dan Rutan di Wilayah Kalimantan Selatan dengan melibatkan personil dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, diantaranya BNN Kota Banjarbaru, Koramil 1006-07/Banjarbaru, dan Polsek Cempaka.
Diawali dengan Apel Gabungan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono dalam amanatnya menekankan pentingnya petugas Pemasyarakatan berpegang teguh pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yang merupakan
kebijakan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan kebijakan Dirjenpas tentang 3+1 yakni melakukan deteksi dini secara terus menerus dan tidak ada habis-habisnya termasuk berantas narkoba serta bersinergi dengan APH, ditambah Back To Basic, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Yuwono menegaskan bahwa petugas yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan dijatuhi sanksi tegas dengan menjalani pidana di Lapas High Security Nusa Kambangan.
“Jangan bermain dengan yang namanya Narkoba, dan jangan coba-coba menjadi jembatan bagi Warga Binaan dalam penyaluran Narkoba ke dalam Lapas. Kasus sebelumnya sudah menjadi bukti nyata, oknum pegawai yang terlibat penyalahgunaan Narkoba pasti dikirim ke Lapas di Nusa Kambangan,” tegas Sri Yuwono.
Dalam razia tersebut, para petugas gabungan menyisir 3 (tiga) blok hunian warga binaan dengan menggeledah satu persatu, baik badan warga binaan maupun kamar hunian. Warga binaan juga dikumpulkan untuk diberikan pengarahan mengenai tata tertib Lapas.
Dari hasil razia tersebut, ditemukan sejumlah barang yang dikhawatirkan dapat menganggu Kamtib Lapas, diantaranya senjata tajam (sajam) rakitan, gunting, paku, sendok logam, batu, dan barang lainnya. Selanjutnya, barang bukti didata dan ditindaklanjuti untuk dilakukan pemusnahan.
Tidak hanya razia, Lapas Banjarbaru bersama tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel juga melakukan tes urin secara acak terhadap 10 orang WBP dan 10 orang Petugas dengan hasil negatif (-).
Kalapas Kelas IIB Banjarbaru memaparkan razia gabungan ini sebagai salah satu tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 23 Februari 2023 Nomor: PAS1.UM.01.01-185 tentang Penyampaian Buku Panduan Pelaksanaan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 Tahun 2023 yang mana salah satunya terkait Pemasyarakatan Bersih-Bersih.
“menyongsong Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, kita bersinergi dengan dengan APH setempat dalam upaya deteksi dini gangguan kamtib serta pemberantasan narkoba di lingkungan Lapas Banjarbaru,” ujarnya.
“razia gabungan ini juga bertujuan agar Lapas Banjarbaru bersih dari barang-barang yang dilarang berada di dalam Kamar Hunian Warga Binaan, serta mamastikan kondisi Lapas dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkas Kalapas Amico.