Kabid Saparas Jelaskan terkait Proyek Pemasangan Guardrail dan pastikan tidak ada penyelewengan
Purwakrta.jabar||
Januari 22, 2024. Markaberita.id
PURWAKARTA || Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, beberapa waktu yang lalu telah mendapatkan bantuan keuangan dari Provinsi Jawabarat sebesar
Rp. 1.621.500.000,00 (Satu Miliar Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), guna pembangunan Pekerjaan Belanja Modal pengadaan pagar pengaman jalan ” Guardrail ” tipe – B, yang dibangun di beberapa titik di Desa-Desa tertentu. Senin (22/01/2024)
Namun pekerjaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan apa yang seharusnya, dan menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi didalamnya.
Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta Entin Suryatin, ST, MM membantah semua dugaan tersebut ketika dikonfirmasi langsung di kantornya.
Ia menjelaskan kepada awak media, bahwa memang benar ia yang mengarahkan kepada pihak ke tiga untuk mengerjakan seperti demikian, namun sebelumnya telah ia sesuaikan kesepakatan antara dirinya (dinas) dengan Kepala Desa Setempat, pasalnya memang Medan atau lokasi jalan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penggalian, yang nantinya akan terjadi penyempitan lebar jalan.
Seluruhnya beliau kerjakan sesuai RAB, Bahkan pihak ketiga diminta untuk menambahkan pengacian dalam pengerjaan finishing, walaupun hal tersebut diluar RAB.
Entin Suryatin, ST, MM berani untuk diperiksa jika dirinya diduga ada Korupsi berjamaah di lingkungan Dishub atas Proyek tersebut.
Lanjutnya, ia menjelaskan mengapa pada saat itu ia tidak menjelaskan kepada awak media ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp, ucapnya, karena saat itu ia sedang ada pekerjaan yang cukup menguras pikiranya, sehingga ia tidak bisa menjawab seluruh pesan masuk dalam sambungan WhatsApp saat itu.
Dan kini beliau mempersilahkan kepada Awak Media untuk mengkoreksi ke lapangan, ia pastikan tidak ada pengurangan ukuran berapa meterpun.
Pembangunan Guardrail yang dikerjakan oleh pihak ketiga telah rampung dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta dapat diselesaikan dengan baik secara administratif maupun fisik.
(Saepul bahri)