Dugaan PriaBeristri Gauli Seorang Pelajar, Kini Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi

Markaberita.id

SUMSEL: Dengan kegigihan, kesabaran dan jerih payah yang dilakukan salah satu Ketua Umum Ormas PPAMI ( Effendi Mulia) bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah(DPD) Yayasan Perlindungan Konsumen(Yaperma) Sumatera Selatan(Sumsel) Andriyani Susilawati, S.H., kini telah ada titik terang untuk mendapatkan keadilan atas penderitaan yang dialami X yang masih dibawah umur.

Sebab, keluarga X yang didampingi Ketua Yaperma pada hari ini Jum’at(19) mendampingi korban X yang diduga telah direnggut mahkotanya oleh berinisial VT(35) tahun dan perkara ini sudah diadukan ke Mapolres Muaro Jambi dan UPTD PPA Jambi.

Keluarga korban kini telah mendapatkan surat tanda penerimaan aduan dari Polres Muaro Jambi yang bernomor: STTP/49/IV/2024 Reskrim tanggal 19 April 2024 dan laporan tersebut diterima oleh anggota Polres Reskrim yang sedang piket bernama, Bripka E.T.H.Sihite, S.H.,M.H.

Baca Juga  Aturan WFH-WFO Pascalebaran Berjalan Baik di Jabar

Setelah menerima surat aduan dari Polres tersebut, pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak(PPA) Polres Muaro Jambi langsung melakukan visum terhadap X ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Hal itu dikatakan Ketua Yaperma Sumsel, Andriyani Susilawati ketika diwawancarai media ini, Jum’at(19/4/2024).

Ketua DPD Yaperma Sumsel, Andriyani mengungkapkan, “alhamdulilah sudah terima surat laporan dari Polres Muaro Jambi dan sudah dilakukan visum. Benar, kami yang selalu mendampingi korban X(15) tahun berasal dari Nias namun tinggal di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Palembang yang telah digauli oleh VT yang sudah memiliki istri selama 4 hari 4 malam dirumahnya,” ucapnya.

Korban kebiasan seorang laki laki yang beristri yaitu X yang masih lulusan SMP dari Desa ia mengatakan, VT melakukan perbuatan senono pertama kali di kontrakannya lalu di rumahnya berulang kali.

Baca Juga  Akibat Banjir Jembatan Gantung di Desa Bandu Agung Nyaris Putus, Kades Bandu Agung Berharap Bantuan dan Perhatian Pemkab Lahat

Usai melakukan, kata X, “terduga VT sempat mengancam, “Dek jangan kasi tau ya kalau dirinya yang melakukan ini sama kamu, jika kamu kasi tau ke keluargamu pasti akan saya bunuh kamu tapi kalau kamu ditanya sama abangmu bilang saja mantan orang yang dekat ama kamu”, begitulah bahasa VT yang mengancam X agar tidak bicara sama pihak keluarganya.

Maka dari itu, ujar X, “saya takut kemarin itu bila bicara yang sebenarnya kesiapapun terkait yang saya terima pil kepahitan hidup ini,” ungkap X.

Ditempat terpisah, Humas Yaperma Sumsel, Sujatna mengatakan, memang betul kalau Ketua Yaperma mendampingi perkara ini sampai ke Provinsi Jambi.

Dari kemarin, tambah Sujatna, “kami selalu siap mengawal sampai ke meja hukum. Alhamdulilah sudah mendapat tanggapan baik dari Polres Muaro Jambi dan kami ucapkan terima kasih banyak dalam hal ini,” kata Humas DPD Yaperma Sumsel.

Baca Juga  Polres PALI Gelar Pengamanan Penyaluran Bantuan Pangan di 17 Desa Dalam Kecamatan Tanah Abang

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *